Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Warga Lamongan Tewas Terbunuh di Sukodono, Pelaku Mengaku Nekat Membunuh Karena Butuh Biaya Persalinan Isterinya

Warga Lamongan Tewas Terbunuh di Sukodono, Pelaku Mengaku Nekat Membunuh Karena Butuh Biaya Persalinan Isterinya

1 min read

SIDOARJO, mediasuarapublik.com – Pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Ngaresrejo pada Kamis (14/7/2022) pagi kemarin telah tertangkap. Pelaku mengaku nekat membunuh korban yang bernama Wahib Adi Saputro (27 tahun) warga asal Sampangan, Deket, Lamongan lantaran himpitan ekonomi.

Dihadapan para wartawan, pelaku yang diketahui bernama Yoga Wicaksono (29 tahun) warga asal Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek itu hanya bisa tertunduk malu. Saat ditanya kenapa dia tega melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.

“Butuh biaya untuk lahiran istri saya yang sedang hamil,” kata Yoga.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, pelaku ini awalnya dari Siwalankerto dan sudah membawa pisau. Dia pergi menuju ke Terminal Bungurasih dan kemudian berjalan kaki hingga sampai di Sukodono.

“Setibanya di depan Musala itu, pelaku melihat motor korban yang terpancing. Kemudian dia duduk di sebelah korban yang sedang tertidur,” kata Kusumo.

Kusumo melanjutkan, belum sempat melancarkan aksinya, korban terbangun. Saat itulah, pelaku menikam korban dua kali dan sempat ada perlawanan dari korban. Hingga akhirnya pelaku menikamnya lagi dan berakhir pada tewasnya korban.

“Korban ini baru saja nganter calon istrinya di Sukodono. Dia mengeluh gak enak badan dan memutuskan beristirahat di Musala itu sampai akhirnya bertemu pelaku. Rencananya, korban ini, juga bakal menikah beberapa bulan lagi,” ujarnya.

Saat ini, Yoga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman pasal berlapis. Dia diancam pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [SKR]