Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Perhutani dan Pengusaha Minyak Kayu Putih Diduga Kong Kalikong Terkait Izin Bodong

Perhutani dan Pengusaha Minyak Kayu Putih Diduga Kong Kalikong Terkait Izin Bodong

3 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Lagi – lagi ditemukan usaha penyulingan minyak kayu putih di Dusun Kedung Kidang, Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Legal usaha penyulingan minyak kayu putih tidak hanya memiliki izin usaha saja akan tetapi ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu tentang legalitas untuk membuat atau memproduksi obat tradisional dalam usaha kecil atau mikro disebut UMOT dan jika dalam skala besar izin prinsipnya disebut UKOT.

Masih menanggapi informasi yang datang dari masyarakat, Timsus SKH Suara Publik dan media Destara serta Lembaga yang ikut melakukan pengembangan informasi langsung mendatangi ke lokasi penyulingan milik Sutikno di Dusun Kedung Kidang. Informasi yang Timsus terima, Sutino yang akrab dipanggil Pak Tik ini selain memproduksi minyak kayu putih, juga sebagai pengepul hasil sulingan dari penyuling minyak kayu putih di daerah sekita Sambeng dan Mantup.

Untuk mengetahui lebih jauh kepemilikan izin yang dimiliki oleh Sutikno Timsus disodori berkas Izin miliknya. Pada awalnya Sutikno mengatakan jika izin kegiatan penyulingan yang memproduksi minyak kayu putih miliknya sudah lengkap perizinannya. Akan tetapi setelah dicek perizinan yang dimiliki hanya izin berusaha saja. Untuk izin yang seharusnya dikantongi dalam memprodoksi atau mengolah minyak kayu putih adalah izin usaha mikro Obat tradisional atau UMOT, yang tidak dimiliki.

Dari pengembangan informasi yang diperoleh Timsus selain memproduksi Sutikno ini juga menampung hasil minyak kayu putih yang diproduksi dari beberapa pengusaha penyulingan yang ada di daerah sekitarnya. Patut menjadi pertanyaan kita mana kala usaha yang tidak dilengnkapi izin yang menjadi syarat memproduksi obat dapat beroperasi dengan Bebas dan leluasa.

Dalam permasalahan usaha penyuling ini Timsus juga berkoordinasi dengan pihak Perhutani yang membidangi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) Budi Hong, menjelaskan terkait persyaratan khusus melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak Perhutani, pengusaha penyulingan minyak kayu putih selain memiliki izin usaha, para pengusaha penyulingan minyak kayu putih wajib mengantongi izin usaha mikro obat tradisional atau disebut UMOT, “Untuk dapat melakukan PKS dengan pihak Perhutani tentu pengusaha penyulingan wajib memiliki izin UMOT selain izin berusaha,” kata Budi Hong diruang kerjanya.

Menanggapi permasalahan penyulingan minyak kayu putih di Dusun Kedung Kidang Timsus memperoleh informasi terkait adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara LMDH dengan pihak Perhutani menjelaskan pada Timsus SKH Suara Publik.

“Jadi PKS itu diterbitkan antara perhutani yang diwakili oleh ADM Mojokerto dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), salah satunya adalah ketuanya yang menanda tangani perjanjian kerjasama penyulingan. Akan tetapi pada praktek di lapangan mereka para ketua LMDH itu hanya sebagai nama saja, pekerjaan di bawah itu bukan atas nama LMDH tapi perseorangan, dan hal itu diketahui oleh Perhutani, diketahui oleh Asper dan diketahui oleh Kasi,” Keterangan sumber yang tidak mau disebut namanya.

Lebih lanjut sumber mengungkapkan kepada Timsus SKH Suara Publik, syarat untuk dapat memuluskan menjadi PKS. “Untuk memuluskan perjanjian kerjasama (PKS) di LMDH, disepakati untuk biaya upah masak dari KPH (Kepala Pemangkuan Hutan) sebesar 45 ribu/ kilonya, namun untuk PKS hanya menerima upah sebesar 30 ribu/ kilonya. Sedangkan untuk yang 15 ribu itu uang sebagai pelicin untuk diberikan kepada tiga penerima yakni untuk Danru sebesar 5 ribu, untuk Waka Timur sebesar 5 ribu dan untuk Kasie Prodoksi juga 5 ribu,” ungkap dari sumber.

Dari penelusuran dan keterangan yang dapat dikumpukan oleh Timsus maka dugaan praktik adanya pelanggarang tentang penerapan perizinan yang seharusnya menjadi syarat utama melakukan PKS dengan pihak Perhutani ini bisa berjalan meski syarat utama dalam PKS itu jelas dilanggar, karena tidak memiliki izin UMOT. Namun celakanya dalam praktik ini pihak yang mengantongi izin UMOT justru tidak lolos dalam memperoleh PKS. Sehingga wajar jika ada oknum yang bermain untuk mencari keuntungan pribadi.

Dari Informasi yang dihimpun oleh Timsus SKH Suara Publik sangat dimungkinkan adanya pelanggarang menyangkut perizinan, selain itu patut diduga banyak oknum Perhutani yang bermain didalamnya. [Timsus]