Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Berselang Dua Hari, Kedua Tersangka Di Bekuk Sat Reskrim Polsek Paciran

Berselang Dua Hari, Kedua Tersangka Di Bekuk Sat Reskrim Polsek Paciran

2 min read
Kedua pelaku Khoirul Musonif (32) dan Yoga Eko Prasetyo (23) kedua warga Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan saat diamankan di Mapolsek Paciran.

Lamongan – mediasuarapublik.com

Kurun waktu 2 hari dua tersangka berinisial KM dan YEP pencuri sepeda motor honda Scopy warna hitam silver tahun 2019 No.pol: S- 6708 -KP dengan Noka MH1JM3128KK504727 dan Nosin JM31E2501385 milik korban Hendik Ikhmawan (34) kini diamankan Jajaran Anggota Sat Reskrim Polsek Paciran.

berawal memarkirkan sepeda motor Didepan rumah Puti desa Kranji Rt.002 Rw.003 Kec.Paciran Kab.Lamongan serta hendak membeli rokok di warung raib digondol pencuri yakni sepeda motor honda Scopy warna hitam silver tahun 2019 No.pol: S- 6708 -KP dengan Noka: MH1JM3128KK504727 dan Nosin: JM31E2501385 korban Hendik Ikhmawan (34) bersama istrinya.

Kemudian sesampainya di rumah Saudara Puti yang beralamat di Desa kranji Rt.002 Rw.003 Kec.Paciran Kab.Lamongan, korban Hendik Ikhmawan turun dan meninggalkan sepeda motornya tersebut

Tidak berselang lama korban keluar dan menuju sepeda motornya untuk melanjutkan perjalanan, dan mendapati sepeda motor yang di parkir didepan tersebut hilang,

Setelah kejadian tersebut korban Hendik Ikhmawan bersama istrinya mencari disekitar lokasi namun tidak ditemukan, karena menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek paciran dihari selasa 22 Februari 2022.

Kapolsek Paciran Iptu Purnomo SH membenarkan hal tersebut bahwa adanya pencurian di Didepan rumah Puti desa Kranji Rt.002 Rw.003 Kec.Paciran Kab.Lamongan. Kata Kapolsek Saat dikonfirmasi mediasuarapublik di Mapolsek.Jum’ at (25/2).

“Hanya butuh 2 hari pihak Sat Reskrim Polsek Paciran berhasil meringkus ke dua tersangka yakni KM(32) dan YEP (24) berada Desa kranji Kec.Paciran Kab.lamongan pada kamis (24/2). Tegas Kapolsek Purnomo.

selanjutnya petugas polsek paciran telah mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor honda Scoopy warna hitam silver tahun 2019 No.pol: S- 6708 KP

Kemudian setelah diamankan dan di interogasi oleh petugas di Polsek paciran mengakui bahwa telah mencuri Sepeda motor scopy Nopol: S- 6708 -KP milik korban Hendik Ikhmawan.

Tidak hanya itu mas ,” kami juga mengamankan barang bukti BPKB kendaraan Sepeda motor scopy warna hitam silver tahun 2019 No.pol: S- 6708 -KP dengan Noka: MH1JM3128KK504727 dan Nosin: JM31E2501385 dan Sepeda motor vario warna merah No.pol: W- 3996 -QM milik tersangka.” Jelas Purnomo

“Pasal yang disangkakan kepada ke dua tersangka berinisial KM dan YEP Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tukasnya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.