Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bersama Pemkab Nganjuk, Kejari Nganjuk Gelar FGD

Bersama Pemkab Nganjuk, Kejari Nganjuk Gelar FGD

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

FGD dengan tema “Permasalahan Hukum” ini dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak di bidang hukum.

Kegiatan FGD yang digelar di Pendopo Pemkab Nganjuk, Rabu (23/2/2022) ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, didampingi Kasi Datun Boma Wira Gumilar.

Adapun dari pihak pemkab juga dihadiri langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Hadir pula Wakapolres Nganjuk Kompol Moh. Asori Khadafi, perwakilan Kodim 0810/Nganjuk, para kepala OPD serta camat se-Kabupaten Nganjuk.

Kajari Nophy sebagai narasumber diskusi menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Akhir tahun 2021 kejaksaan telah mengeluarkan undang-undang baru tetapi tidak mencabut undang-undang yang lama. Hanya menambah pasal-pasal tertentu,” ujarnya.

Salah satunya, lanjut Nophy, yakni memperkuat peranan bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Dalam tugas dan wewenang bidang datun, Nophy menyebutkan ada lima tugas pokok, antara lain penegakkan hukum, yakni jaksa pengacara negara (JPN) bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. JPN juga dapat membubarkan perseroan terbatas (PT) jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.

“Dalam bantuan hukum JPN bisa mewakili negara atau pemerintah selaku tergugat maupun penggugat,” jelas Nophy.

Contohnya, pada tahun 2021 JPN mewakili Presiden RI sebagai turut termohon PK dalam melawan Oei Halim.

“JPN juga pernah mewakili Bupati Nganjuk dalam penyelamatan atau pemulihan aset pemerintah daerah melawan Sentot Susilowadi,” tambahnya.

Sedangkan dalam pertimbangan hukum pemerintah daerah, lanjut Nophy, dapat mengajukan bantuan berupa pendapat hukum atau pendampingan hukum maupun audit hukum.

Sementara, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, Pemkab Nganjuk harus berbenah dalam segala lini. Oleh sebab itu pihaknya meneken kesepakatan bersama dengan Kejari Nganjuk terkait permasalahan perdata. Tujuannya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan.


“Pemkab Nganjuk harus berbenah mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten, dan saling melindungi dalam arti yang positif,” ucap Marhaen.

Selain itu, Pemkab Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan hukum dengan cara meminta pendampingan hukum atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Marhaen berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan atau MoU tersebut, bisa terjalin sinergisitas antara semua OPD Pemkab Nganjuk dan Kejari Nganjuk, untuk mencegah terjadinya tindak pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.