Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kadinsos Lamongan Diduga Tabrak Aturan Terkait Penyaluran BPNT Terbaru

Kadinsos Lamongan Diduga Tabrak Aturan Terkait Penyaluran BPNT Terbaru

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Penyaluran Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk program tahun 2022 sesuai peraturan Kementrian Sosial terbaru, dirubah dengan pengambilan secara tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk tunai menimbulkan polemik.

Hal tersebut seperti yang terjadi di Desa Wonorejo Kecamatan Sambeng Lamongan terjadi pembagian atau penyaluran BNPT dalam bentuk sembako. Padahal, sesuai ketentuan Permensos terbaru menyebut disalurkan melalui PT POS Indonesia dalam bentuk tunai kepada penerima.

Sementara itu, Kades Wonorejo Ujiono, menegaskan bahwa sistem ini atas usulan dari pak Widianto selaku TKSK dan saya sendiri pun sebenarnya tidak setuju dikarenakan sudah jelas kalau BPNT pencairannya sekarang tidak boleh untuk dikoordinir,’’ ungkapnya.

Ujiono menambahkan, selaku Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Sambeng terkait program BPNT yang dibagikan di desanya. ‘’Untuk peraturan yang baru tetap memakai Suplaiyer yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, tetapi saya sendiri agak keberatan karena berbenturan dengan Permen Sosial terbaru,’’ urainya.

Disisi lain, Widianto selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) sewaktu diwawancarai oleh awak media via telpon menjelaskan, ‘‘bahwa hasil keputusan Kepala Dinas Sosial Lamongan, untuk BPNT tetap memakai Suplaiyer lama yaitu Pak Bari, (panggilan akbrabnya) dari Desa Wedoro Kecamatan Sukorame Lamongan untuk Kecamatan Sambeng,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai arahan presiden RI, Kementerian Sosial membuat aturan terbaru perihal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan secara tunai melalui Kantor Pos, dan untuk pembelanjaannya melalui e-warung, pasar tradisional dan warung sembako. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bisa di cairkan secara tunai ini salah satunya agar tepat sasaran, bilamana Dinsos Lamongan tetap memaksakan untuk penunjukan melalui supliyer maka menyalahi aturan yang ada. (Timsus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.