Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal.

Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal.

2 min read

Kendal, mediasuarapublik.com

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Rabu kemarin

Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dr. Supardi MSi Kriminolog (dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK (Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng), AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber, AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan dalam kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim jajaran menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya. Ungkap Kapolres Yuniar

Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang pertimbangan rasional pelaku kejahatan dari perspektif kriminologi klasik. Kejahatan menurut teori aktivitas rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya suitable targets, capable guardian, dan motivated offenders. tutur hamid

Peluang kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan situational crime prevention, general deterrence, spesific deterrence, incapacitation strategies.

Sementara Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan
”Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber. Mekanisme penerimaan aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi,” jelas Kompol Hepy.

Disesi yang sama Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa “Evaluasi Guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, capaian manajemen penyidikan tahun 2021, implementasi restorative justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021. Dan prediksi penegakan hukum dan implementasi program kebijakan tahun 2022,” Tutup Kasat Reskrim Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.