Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pertikaian Berbuntut Penusukan di Babat, Dua Tersangka Dibekuk Polisi.

Pertikaian Berbuntut Penusukan di Babat, Dua Tersangka Dibekuk Polisi.

2 min read

LAMONGAN – mediasuarapublik.com

Nasib naas menimpa korban RDA (18), Kecamatan Modo ditusuk oleh tersangka berinisial AB dan MV, tepatnya di sebelah selatan kantor Bulog, Jalan Raya Babat-Jombang, Dusun Karangasem Desa Karang kembang Kecamatan Babat.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri SIK membenarkan kejadian tersebut. Kejadian ini bermula saat Korban bernama RDA (18) hendak menjemput temannya Devita (22) dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam nopol: S- 9092-JD berknalpot brong dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.

Korban kemudian berhenti di Pasar Babat. Bertepatan disitulah kedua tersangka dan teman-temannya sedang nongkrong di warung kopi. Perkelahian berbuntut penusukan kemungkinan pecah sekita Devita (22) meninggalkan korban RDA dan pergi ke arah selatan.

“Kemudian, RDA (korban) juga pergi ke arah Selatan. Ternyata tanpa disadari RDA dibuntuti oleh kedua tersangka MV dan AB, dan korban diberhentikan di sekitaran kantor Bulog,” terang AKP Yoan, saat dikonfirmasi Asatunet di Mapolres. Senin (31/1).

Setelah itu, lalu terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka, korban pun tertusuk di bagian perut dan pinggang. Kejadian tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar, namun nasi sudah menjadi bubur, korban terlanjur sudah ditusuk.

“Sehingga mengakibatkan terjatuh (dipukul di bagian pipi) dan langsung MV menghujani dengan badik (pisau kecil) 2 kali tusukkan diperut dan pinggang,” ungkapnya.

Korban yang tersungkur, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit dan melaporkannya ke Polres Lamongan. Polisi kemudian gerak cepat dan menangkap pelaku dengan mengamakan barang bukti berupa 1 buah kaos putih dan celana pendek coklat muda yang terdapat bercak darah milik korban, 1 buah senjata tajam berupa Badik, 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy No-Pol S-2874-MX, 1 buah kaos Switer warna Merah.

“Tak butuh waktu Lama mas, dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tersebut tanpa perlawanan,” tegasnya

Kedua tersangka berinisial MV (15) Kecamatan Babat yang berdomisili di Lamongan, dan AB (17) Kecamatan Widang Tuban tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka harus menjalani di jeruji besi, “Pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP. Tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.