Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Alasannya
2 min read
NTT, Mediasuarapublik – Hotman Paris Hutapea menerima tawaran menjadi pengacara dari Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ia menyebut alasan menerima tawaran tersebut karena menilai kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
“Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
“Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya,” tambah dia.
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal,” ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Hotman Paris Hutapea, menyebutkan ia tidak terlalu fokus pada persoalan sabu yang ditukar dengan tawas. Sebab, kata Hotman, pengacara ahli langsung sentuh ke fokus utamanya.
“Saya agak enggak fokus di situ, agak enggak konsentrasi. Kalau seorang pengacara ahli itu, hanya langsung menyentuh mana fokus utamanya,” ujarnya di Dirnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Oktober 2022.
Baginya, fokus utama dalam kasus kliennya adalah pengakuan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menyebutkan bahwa Teddy Minahasa perintahkan tarik semua barang bukti ke wilayah Padang.
“Fokus utamanya di BAP, saya baca. Tanggal 28 September Kapolres mengakui bahwa Teddy Minahasa perintahkan tarik semua barang bukti ke wilayah Padang. Intinya jangan lagi beredar,” jelasnya.
Teddy Minahasa tiba di rumah tahanan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya untuk ditahan 20 hari ke depan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.
Teddy Minahasa tiba di Rutan Polda Metro Jaya pukul 20.16 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan memakai songkok hitam. “Ditahan selama 20 hari,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, Senin, 24 Oktober 2022.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (AH/FM)
