Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sentilan Mahfud MD Kepada Ketum PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan

Sentilan Mahfud MD Kepada Ketum PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Seusai Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menelan 134 korban jiwa, nama Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule didesak untuk tanggung jawab secara moral dengan mundur dari jabatannya.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyentil Iwan Bule untuk tanggungjawab dengan mendesak untuk mundur, karena jika tidak mundur itu bisa dianggap amoral

Ketua TGIPF serta Menkopolhukam itu menilai desakan mundur terhadap Iwan Bule dan sejumlah pihak lainnya dalam insiden Kanjuruhan bukan persoalan hukum, tapi seruan moral. Menurut dia, mereka bisa dianggap amoral jika tidak mengundurkan diri.

“Kalau enggak mundur, enggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral, Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita enggak akan intervensi, kita tahu aturan,” kata Mahfud, dikutip pada Minggu (23/10).

Mahfud mengatakan pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, hasil uji lab tetap tak berpengaruh bagi kesimpulan TGIPF yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh dampak kimia gas air mata yang ditembakkan aparat.

Namun, TGIPF telah menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya awal Oktober lalu.

“Bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan” katanya.

Meski begitu, Mahfud memastikan hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.

Dalam rekomendasinya kepada Jokowi, Jumat (14/10), TGIPF meminta agar Iwan Bule dan pengurus PSSI lainnya mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” tulis TGIPF dalam laporannya. (DS/FM)

Baca Berita Terlengkap Lainnya di Google News