Lima Personel Polda Sumbar Dipanggil Terkait Kasus Teddy Minahasa
1 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Kasus menyangkut Teddy Minahasa terus dikembangkan. Sekarang Divpropam Polri melakukan pemanggilan kepada lima personel kepolisian wilayah hukum Polda Sumatera Barat terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar dan mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistya mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda. Ia mengatakan pada Selasa dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian pada Rabo tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara. “Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” kata dia pada Selasa, (18/10).
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
“Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi,” kata dia. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar,” kata dia.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya. (AH)
