PTSL Desa Pamongan Diduga Tabrak Perbup Kediri
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Dugaan pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diluar aturan yang ditetapkan masih terjadi dibeberapa desa di Kabupaten Kediri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 150.000,- per bidang, dan dikuatkan lagi Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan biaya yang dibebankan kepada pemohon PTSL hanya digunakan untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak desa yang menarik biaya pendaftaran PTSL diluar ketetapan yang diberlakukan. Salah satunya yang terjadi di Desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Sesuai dari hasil penelusuran Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Media Suara Publik di Desa Pamongan, biaya yang dibebankan Kelompok Masyarakat (Pokmas) kepada pemohon sebesar Rp. 600.000 perbidang. Dari hasil keterangan warga kepada Timsus menjelaskan, “Kalau untuk pendaftaran kemarin pebidang itu mas 600 ribu.” Jelas warga.
Selanjutnya Timsus juga menanyakan kepada warga, apakah dari warga Desa Pamongan mengetahui bahwa program PTSL ini sesuai Perbup hanya dibebankan biaya Rp. 150.000,- perbidang dan Pokmas boleh menambahkan biaya diluar ketetapan tersebut tetapi harus melalui kesepakatan bersama antara Pokmas dan Pemohon, tetapi sewajarnya.
“Kalau untuk Sertifikat massal ini saya tahu mas kalau gratis, tetapi warga yang lain membayar 600 ribu jadi saya ikut yang lain,” tambahnya.
Selanjutnya Timsus juga menanyakan apakah kesepakatan biaya sebesar Rp. 600.000,- itu melalui kesepakatan bersama atau ditentukan oleh Pokmas.
“Kalau itu saya kurang tahu mas, karena yang lain bayar segitu saya juga ikut.” Tutupnya.

Selanjutnya Timsus mendatangi Kantor Desa Pamongan guna mendapatkan informasi yang lebih jelas. Pada saat di Kantor Desa Pamongan Timsus hanya bertemu dengan beberapa perangkat dikarenakan Kepala Desa sedang tidak ada ditempat. Berdasarkan informasi dari perangkat desa dan Sekretaris Desa, Sekdes malah tidak mengetahui secara jelas berapa kuota yang didapat Desa Pamongan dan juga berapa biaya pendaftarannya. “Kalau untuk biaya saya kurang jelas mas, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung pak kades.’ Jelasnya.
Pada saat Timsus meminta nomor telpon Kades guna mengklarifikasi permasalahan ini, namun dari perangkat desa tidak berani memberikan informasi kontaknya, sehingga Timsus meninggalkan nomor telpon, untuk dapat berkomunikasi dengan Kades terkait hal ini, tetapi sampai dengan berita ini dimuat, Kades Pamongan tidak atau belum menghubungi media Suara Publik.
Perlu diketahui, program PTSL ini tidak bisa serta merta pokmas mendapatkannya, dikarenakan pada kegiatan ini desa yang mengajukan atau mengusulkan kepada BPN Kota/Kabupaten, sedangkan dari BPN untuk penentuan lokasi dan kuota sesuai dengan program yang sudah dijalankan pada tahun sebelumnya guna melakukan pemetaan wilayah. Dan setelah BPN menentukan lokasi desa yang mendapatkan program, desa membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) untuk melaksanakan program tersebut. Dalam hal ini Pemerintah desa selaku pengawasan dan pembinaan untuk kelangsungan program ini sampai dengan penyerahan sertifikat kepada pemohon.
Selanjutnya Timsus mendatangi tempat sekretariat PTSL di Desa Pamongan, tetapi ketua Pokmas Abdul juga sedang tidak ada ditempat, hanya ada beberapa anggota pokmas yang sedang beraktifitas pengumpulan data tanah dari pemohon.
Berdasarkan hasil investigasi Timsus di Desa Pamongan sangat disayangkan, selain biaya yang dibebankan kepada pemohon PTSL diluar aturan yang berlaku, dugaan adanya pungutan diluar ketetapan sengaja dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. [Timsus]
