ABJI Temukan Kejanggalan Program Ketahanan Pangan Desa Kedungsumber Gresik, TPT Ditemukan Retak hingga Patah
GRESIK, Mediasuarapublik — Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) bersama Media Suara Publik melakukan penelusuran di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penelusuran tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Kedungsumber menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp836.463.000. Untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan yang menjadi sorotan, tim investigasi ABJI mendatangi kantor Desa Kedungsumber dan meminta keterangan langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungsumber, Ainur Rofiq.
Dalam keterangannya kepada Media Suara Publik, Ainur Rofiq menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan program ketahanan pangan dialokasikan ke dalam tiga jenis pekerjaan.
“Program ketahanan pangan kami bagi menjadi tiga jenis kegiatan. Pertama, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp135 juta. Kedua, pemodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp50 juta, termasuk pengurukan lahan untuk pembangunan tersebut. Secara keseluruhan, anggaran ketahanan pangan yang kami sampaikan sebesar Rp180 juta,” terang Ainur Rofiq kepada Media Suara Publik.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan bagi tim investigasi ABJI untuk menelusuri lebih lanjut kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
ABJI Pertanyakan Kesesuaian Pelaksanaan Program
Setelah memperoleh keterangan dari Sekdes Kedungsumber, tim investigasi ABJI menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Tim menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian anggaran dan jenis kegiatan yang disebutkan, terutama terkait kesesuaiannya dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku pada Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan analisis awal dan keterangan yang kami peroleh dari Sekdes Kedungsumber, kami menilai pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Kami mempertanyakan apakah alokasi dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dengan program atau kegiatan lainnya,” terang tim investigasi ABJI kepada Media Suara Publik.
Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran terhadap dokumen penganggaran, perencanaan kegiatan, laporan realisasi, serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program ketahanan pangan desa pada tahun anggaran bersangkutan.
Pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah setiap alokasi anggaran telah ditempatkan pada kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan ketidaksesuaian tidak hanya didasarkan pada analisis awal, tetapi juga pada data dan ketentuan yang dapat diverifikasi. Namun tidak juga meninggalkan atau melanggar aturan yang berlaku.
TPT di Dusun Kedungsumber Barat Ditemukan Retak hingga Patah
Selain meminta keterangan di kantor desa, tim investigasi ABJI bersama Media Suara Publik juga meninjau lokasi pekerjaan infrastruktur yang disebutkan dalam penelusuran tersebut. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kedungsumber Barat, yang oleh warga setempat juga dikenal sebagai wilayah Goa.
Dalam peninjauan itu, tim menemukan kondisi fisik bangunan yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah bagian TPT disebut mengalami keretakan hingga patah, bahkan terdapat bagian yang menurut pengamatan tim tampak hampir mengalami keruntuhan.
“Setelah meninjau lokasi pekerjaan, kami belum melakukan pengukuran volume bangunan. Namun, sangat disayangkan kondisi fisiknya sudah menunjukkan kerusakan cukup serius. Ditemukan retakan hingga bagian yang patah, bahkan ada bagian yang terlihat hampir ambrol,” ungkap tim investigasi ABJI kepada Media Suara Publik.
Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan pada bangunan. Dalam hal ini, menguatkan bahwa adanya dugaan adanya penyelewengan atau dugaan penyalah gunaan terkait pembangunan TPT tersebut.
Selain itu, keterkaitan antara pembangunan TPT dan anggaran program ketahanan pangan juga perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Hal ini penting agar setiap penilaian mengenai penggunaan anggaran didasarkan pada informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. [D/D/Red]
