Proyek Jalan BKKD Miliaran Rupiah di Desa Megale Bojonegoro Diduga Tak Sesuai Pagu
BOJONEGORO, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (DPP ABJI) bersama Tim Investigasi Media Suara Publik Group menelusuri dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek fisik infrastruktur desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penelusuran ini berawal dari laporan dan aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya pengerjaan proyek fisik desa di Kecamatan Kedungadem yang diduga tidak sepadan dengan besaran pagu anggaran yang dikucurkan.
Salah satu lokasi yang disasar tim investigasi berada di Desa Megale. Di lokasi tersebut, tim memeriksa proyek Pembangunan Jalan Rigidbeton yang dipusatkan di Dusun Sepat dan Dusun Beton.
Berdasarkan papan transparansi informasi kegiatan yang dipasang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Megale, total anggaran pembangunan infrastruktur jalan tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan skema pembiayaan gabungan antara Kontrak Lelang dan Swakelola.
Pembangunan Jalan Rigidbeton Tahap I (TA 2025)
Pada Tahap I Tahun Anggaran 2025, proyek difokuskan di lokasi Dusun Sepat, Desa Megale. Pembangunan ini menargetkan volume pengerjaan jalan sepanjang 125 meter, lebar 4 meter, serta ketebalan 0,2 meter (20 cm) dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Total anggaran yang dialokasikan pada Tahap I mencapai Rp1.389.009.600,- yang terbagi menjadi dua komponen utama, yakni Nilai Kontrak Lelang sebesar Rp811.674.085,- dan Nilai Swakelola sebesar Rp577.335.515,-.
Pembangunan Jalan Rigidbeton Tahap II (TA 2025–2026)
Melanjutkan program infrastruktur tersebut, pengerjaan Tahap II dilaksanakan untuk Tahun Anggaran 2025–2026 yang mencakup wilayah Dusun Sepat dan Dusun Beton. Dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, pengerjaan fisik pada Tahap II terbagi ke dalam empat titik volume pengerjaan: Dusun Sepat: Panjang 375 m, Lebar 4 m, dan Ketebalan 0,2 m.; Dusun Beton (Titik A): Panjang 270 m, Lebar 4 m, dan Ketebalan 0,2 m. ; Dusun Beton (Titik B): Panjang 450 m, Lebar 3,50 m, dan Ketebalan 0,15 m. ; Dusun Beton (Titik C): Panjang 180 m, Lebar 3,00 m, dan Ketebalan 0,15 m.
Sama halnya dengan Tahap I, total anggaran Tahap II juga bernilai Rp1.389.009.600,- yang bersumber dari BKKD Tahap II. Rincian pengalokasiannya terdiri dari Nilai Kontrak Lelang sebesar Rp1.213.284.900,- serta Nilai Swakelola sebesar Rp175.724.700,-.
Dengan demikian, akumulasi nilai anggaran BKKD yang dialokasikan untuk pengerjaan jalan rigidbeton di dua dusun tersebut mencapai lebih dari Rp 2,77 miliar.

Temuan Kerusakan Fisik dan Indikasi Ketidaksesuaian
Meski menyerap anggaran hingga miliaran rupiah, hasil observasi tim di lapangan menunjukkan dugaan kualitas fisik bangunan yang cukup memprihatinkan.
Anggota Tim Investigasi DPP ABJI, David Yudianto, mengungkapkan bahwa hasil cek fisik di lokasi menemukan sejumlah kerusakan struktural pada badan jalan beton yang baru dikerjakan tersebut.
“Di Dusun Sepat sendiri kami menemukan bangunan dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, kondisi bangunannya sudah banyak retakan bahkan ada yang sampai putus dari sisi kanan sampai kiri,” kata David Yudianto saat memberikan keterangan di lokasi investigasi, Sabtu (17/10/26).
Lebih lanjut, David menegaskan indikasi awal ketidaksesuaian fisik proyek jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang tertera di papan informasi proyek.
“Pekerjaan rigidbeton real di lapangan, kami menduga kuat bahwa ini tidak sesuai dengan pagunya,” tegas David.
Atas temuan ini, tim investigasi akan terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta melakukan pengkajian teknis lebih lanjut guna memastikan apakah pengerjaan fisik tersebut telah memenuhi standar spesifikasi dan pertanggungjawaban anggaran yang berlaku. [Vid/Didin]
