17 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Jaksa Uraikan Dugaan Serangan terhadap Jokowi dalam Dakwaan Roy Suryo

Jaksa Uraikan Dugaan Serangan terhadap Jokowi dalam Dakwaan Roy Suryo

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan tindak pidana yang menjerat Roy Suryo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Roy diduga menyerang kehormatan atau nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi dan media sosial.

JPU menyebut perbuatan yang didakwakan tersebut berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025. Jaksa menilai terdakwa telah menyampaikan tuduhan mengenai sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan ditujukan agar diketahui oleh masyarakat luas.

“Dakwaan pertama Primer. Bahwa terdakwa Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” ujar JPU dalam persidangan.

Menurut uraian jaksa, dugaan serangan terhadap Jokowi pertama kali diketahui oleh ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025. Syarif kemudian menunjukkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang dinilai memuat tuduhan terhadap kehormatan dan nama baiknya.

Jaksa menyebut tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. Inti tuduhan yang dimuat dalam unggahan itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan keaslian ijazah Strata 1 (S1) milik Joko Widodo.

Tiga unggahan yang disebut jaksa masing-masing berasal dari akun YouTube @edysujanachannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025, serta akun X @doktertifa dengan judul Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik tertanggal 20 Maret 2025.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi disebut meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan sejumlah konten media sosial yang memuat tuduhan mengenai ijazah S1 miliknya. Tim hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan adanya konferensi pers di Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025. Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro disebut menyampaikan bahwa Jokowi tercatat menjalankan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen di Fakultas Kehutanan UGM.

Selanjutnya, dalam periode 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi. Menurut dakwaan, unggahan-unggahan tersebut juga memuat tuduhan terkait keaslian ijazah S1 Jokowi.

Jaksa kemudian mencantumkan rincian 28 unggahan tersebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Roy Suryo di PN Jakarta Timur. [Red]