17 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Sita Bukti dalam Penyidikan Suap ATR/BPN, Sejumlah Ruangan Digeledah

KPK Sita Bukti dalam Penyidikan Suap ATR/BPN, Sejumlah Ruangan Digeledah

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses penggeledahan telah dimulai sejak Kamis dan masih berlangsung hingga saat ini. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penyidik merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan terkait proses penggeledahan sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.

Penggeledahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat nama tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan diduga terlibat dalam perkara suap yang tengah ditangani KPK. [Red]