5 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Gresik Tindak Lanjuti Laporan ABJI, 14 Kepala Desa di Wringinanom Mulai Dipanggil

Kejari Gresik Tindak Lanjuti Laporan ABJI, 14 Kepala Desa di Wringinanom Mulai Dipanggil

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai menindaklanjuti laporan yang disampaikan Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) terkait dugaan permasalahan yang melibatkan 14 kepala desa di Kecamatan Wringinanom.

Sebelumnya, ABJI secara resmi melayangkan laporan kepada Kejari Gresik pada Kamis, 25 Juni 2026. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kejari Gresik dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap para kepala desa yang dilaporkan. Proses pemanggilan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut selesai dimintai keterangan.

Presiden ABJI, Suliono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejari Gresik yang dinilai telah merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Menurutnya, langkah pemanggilan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kejari Gresik yang telah menindaklanjuti laporan kami. Semoga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghasilkan keputusan yang objektif, adil, dan transparan,” ujar Suliono.

Ia menegaskan, ABJI akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga seluruh proses selesai. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

“Kami akan terus memantau jalannya proses ini. Harapan kami, semua pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Kami juga percaya Kejari Gresik akan bekerja secara profesional dan independen dalam mengungkap fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Suliono juga berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan desa.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Negeri Gresik, laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap penelitian dan tindak lanjut berupa pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kejari Gresik Nomor: SP.TUG-1482/M.5.27/Fd.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

ABJI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dan berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. [Red/H]