Kades dan Camat Karangbinangun Diduga Mengambinghitamkan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan
3 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) bersama Tim Investigasi Media Suara Publik Group menggelar audiensi tertutup dengan Camat Karangbinangun, Arief Fakhruddin Al Hakim, serta perwakilan Pemerintah Desa Windu, Desa Sukorejo, dan Desa Mayong, Kabupaten Lamongan, Kamis (6/8). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan Suara Publik edisi 31 Juli 2026 berjudul “Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Kecamatan Karangbinangun: Camat Diduga Kongkalikong dengan Pemerintah Desa.”
Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, Presiden ABJI, Suliono, S.H., mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah penjelasan dari Camat Karangbinangun maupun pemerintah desa terkait mekanisme pengelolaan anggaran ketahanan pangan.
Menurut Suliono, berdasarkan hasil audiensi, seluruh anggaran ketahanan pangan telah disalurkan pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pelaksana kegiatan.
“Yang bisa kami simpulkan dari hasil audiensi tadi, anggaran ketahanan pangan sudah diserahkan kepada BUMDes. Jadi, seluruh penyerapan anggarannya berada dalam pengelolaan BUMDes,” ujar Suliono.
Selain itu, Suliono juga menyoroti pernyataan Camat Karangbinangun yang sebelumnya menyebut pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 masih dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Menurut Suliono, dalam audiensi tersebut Camat menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan bukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara eksplisit.
“Jadi statement pada pemberitaan kemarin terkait Pak Camat yang menyebut anggaran tahun 2025 boleh dikerjakan pada tahun 2026, tadi beliau menyampaikan bahwa itu merupakan asumsi beliau sendiri, bukan berdasarkan undang-undang,” kata Suliono.
Lebih lanjut, Suliono menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Camat, setelah anggaran disalurkan kepada BUMDes, tanggung jawab pengelolaan kegiatan berada pada BUMDes sebagai badan hukum yang menerima penyertaan modal dari pemerintah desa.
“Dari penjelasan Pak Camat dan para kepala desa yang hadir, setelah dana diserahkan kepada BUMDes maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab BUMDes. Pemerintah desa maupun pihak kecamatan menyampaikan bahwa mereka tidak lagi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Tim Investigasi ABJI mengaku masih menerima informasi lain dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut, meskipun secara administratif anggaran telah diserahkan kepada BUMDes, pengelolaan keuangan diduga masih berada di bawah kendali kepala desa.
“Untuk anggaran ketahanan pangan ini, meski secara administrasi sudah diserahterimakan dari pemerintah desa kepada BUMDes, keuangannya diduga masih dikoordinasikan oleh kepala desa. Jadi yang diduga menggunakan anggaran sebenarnya kepala desa, sementara BUMDes diduga hanya dijadikan sebagai kambing hitam,” ujar narasumber tersebut.
Atas informasi tersebut, ABJI menegaskan belum menarik kesimpulan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui pengumpulan data serta dokumen pendukung agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Investigasi ABJI bersama Tim Investigasi Media Suara Publik Group menyoroti pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pembangunan kandang kambing yang dibiayai melalui program tersebut diduga baru dimulai setelah Tahun Anggaran 2025 berakhir.
Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari perangkat desa bahwa anggaran digunakan untuk pembangunan kandang kambing, sedangkan ternaknya direncanakan dititipkan kepada masyarakat. Namun, sejumlah warga yang ditemui mengaku belum pernah menerima kambing maupun mengetahui adanya program penitipan ternak tersebut.
Saat itu, Camat Karangbinangun menjelaskan kepada ABJI bahwa seluruh anggaran ketahanan pangan di wilayahnya telah disalurkan kepada BUMDes. Ia juga menyampaikan bahwa setelah dana diserahkan kepada BUMDes, pengelolaan kegiatan menjadi tanggung jawab BUMDes.
Lebih lanjut, Camat menjelaskan kepada ABJI bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, apabila dana yang telah disalurkan kepada BUM Desa belum dapat diserap pada tahun penganggaran, maka pelaksanaannya dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Pernyataan tersebut kemudian ditelaah oleh Tim Investigasi ABJI dengan menelusuri Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan hasil kajian, ABJI menyatakan belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dapat secara otomatis dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya hanya karena anggaran telah disalurkan kepada BUMDes. [Timsuss]
