18 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ABJI Soroti Program Ketahanan Pangan Desa Sumbergede, Ketua BUMDes Mengaku Tidak Mengetahui Alokasi Anggaran

ABJI Soroti Program Ketahanan Pangan Desa Sumbergede, Ketua BUMDes Mengaku Tidak Mengetahui Alokasi Anggaran

3 min read

Gresik, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran terkait penggunaan Dana Desa dan anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sumbergede menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.035.970.000. Dari jumlah tersebut, anggaran Ketahanan Pangan dialokasikan sebesar Rp207.194.000.

Dalam proses investigasi, Tim ABJI melakukan wawancara dengan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan program ketahanan pangan. Namun, Ketua BUMDes mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai alokasi maupun penggunaan anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025 di desa tersebut.

Selain itu, Ketua BUMDes juga menjelaskan bahwa hingga saat ini legalitas atau badan hukum BUMDes masih belum diurus secara tuntas. Keterangan tersebut menjadi perhatian tim investigasi karena BUMDes pada umumnya memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan program ekonomi desa, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan.

Minimnya informasi mengenai peruntukan anggaran serta belum jelasnya mekanisme pelaksanaan program ketahanan pangan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Tim Investigasi ABJI juga menemukan pembangunan rabat beton di wilayah Desa Sumbergede dengan kondisi yang dinilai memprihatinkan. Berdasarkan hasil observasi lapangan, konstruksi rabat beton tersebut diduga baru dikerjakan pada tahun 2025, namun pada beberapa bagian telah terlihat retak-retak dan mengalami penurunan kualitas fisik.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dengan anggaran yang telah digunakan. Namun demikian, untuk memastikan penyebab kerusakan maupun kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Tim Investigasi ABJI menilai bahwa sejumlah temuan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa maupun instansi pengawas agar penggunaan Dana Desa dan program Ketahanan Pangan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesimpulan Sementara

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Tim ABJI menemukan minimnya informasi terkait pelaksanaan program Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Desa Sumbergede. Ketua BUMDes yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui alokasi maupun mekanisme penggunaan anggaran tersebut, sementara status badan hukum BUMDes juga disebut belum diselesaikan.

Selain itu, temuan kondisi rabat beton yang telah mengalami keretakan meskipun diduga baru direalisasikan pada tahun 2025 menjadi indikator yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan, maka berpotensi bertentangan dengan:

  1. Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
  2. Peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran.
  3. Ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kelola BUMDes yang harus memiliki legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengharuskan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Estimasi Potensi Kerugian Keuangan Negara

Pada tahap investigasi awal ini, Tim ABJI belum memperoleh data yang cukup untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara dari program Ketahanan Pangan Tahun 2025 maupun pekerjaan rabat beton yang ditemukan di lapangan.

Namun demikian, apabila nantinya ditemukan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp207.194.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak sesuai dengan tujuan program yang telah ditetapkan, maka nilai tersebut berpotensi menjadi objek temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga audit yang berwenang.

Sementara itu, terkait pekerjaan rabat beton yang mengalami kerusakan dini, diperlukan audit teknis untuk mengetahui besaran kerugian yang mungkin timbul akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Penetapan kerugian negara secara resmi hanya dapat dilakukan melalui audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPKP, atau BPK berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, kondisi fisik pekerjaan, serta hasil verifikasi lapangan yang menyeluruh. [Tto/Asd/Red]