18 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ABJI Soroti Proyek Sarana Persampahan Rp140 Juta di Desa Lebanisuko, Bangunan Belum Berfungsi dan Diduga Disalahgunakan

ABJI Soroti Proyek Sarana Persampahan Rp140 Juta di Desa Lebanisuko, Bangunan Belum Berfungsi dan Diduga Disalahgunakan

2 min read

Gresik, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran terhadap proyek Bantuan Keuangan (BK) Infrastruktur Sarana Persampahan Tahun 2024 di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan data yang diterima tim investigasi, Desa Lebanisuko memperoleh Bantuan Keuangan Infrastruktur Sarana Persampahan sebesar Rp140.000.000 yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada Tahun Anggaran 2024.

Namun, hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang diperuntukkan sebagai sarana pengelolaan sampah tersebut hingga saat ini belum beroperasi dan belum terdapat aktivitas pengolahan sampah sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi bangunan yang dinilai belum selesai sepenuhnya. Berdasarkan hasil observasi lapangan, bangunan tersebut diperkirakan baru direalisasikan atau dikerjakan pada tahun 2026, meskipun anggaran yang digunakan berasal dari Tahun Anggaran 2024. Kondisi fisik bangunan juga terlihat belum mencapai penyelesaian 100 persen.

Selain itu, tim investigasi menemukan bahwa bangunan yang seharusnya digunakan untuk fasilitas pengelolaan sampah justru ditempati dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sementara (mes) oleh seorang pengusaha lokal yang bergerak di bidang pembuatan pot marmer.

Ironisnya, sampah warga yang seharusnya menjadi objek pengelolaan fasilitas tersebut masih dibuang dan dibakar secara terbuka di area yang berada tepat di samping bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta manfaat yang diterima masyarakat dari proyek tersebut.

Tim Investigasi ABJI juga mencatat tidak ditemukannya papan proyek maupun informasi kegiatan pembangunan di lokasi. Padahal keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Tim Investigasi ABJI menduga terdapat ketidaksesuaian antara tujuan pembangunan, realisasi fisik, serta pemanfaatan bangunan yang telah didanai melalui anggaran pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak desa maupun instansi terkait guna menjelaskan kondisi proyek yang sebenarnya.

Kesimpulan Sementara

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, bangunan sarana persampahan yang didanai melalui Bantuan Keuangan Infrastruktur Sarana Persampahan Tahun 2024 senilai Rp140.000.000 belum menunjukkan fungsi sebagaimana peruntukannya. Tidak adanya aktivitas pengolahan sampah, kondisi bangunan yang belum selesai sepenuhnya, serta penggunaan bangunan oleh pihak lain di luar tujuan program menjadi indikator yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Selain itu, tidak ditemukannya papan proyek maupun informasi kegiatan pembangunan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. [Bgs/Dvd/Red]