12 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar Diamankan Polres Pematang Siantar

Pemilik Ganja 88,14 Gram di Jalan Melanthon Siregar Diamankan Polres Pematang Siantar

1 min read

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik –  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan residivis Narkotika asal Kabupaten Simalungun memiliki ganja berat bruto 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa terduga pelaku tersebut inisial RPS (34) warga jl. Hutagurgur Sawah I Kelurahan Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei kab Simalungun.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB Personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus terduga pelaku RPS sedang berdiri di pinggir jalan di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo  Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.

Diinterogasi RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungi. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Sianțar.

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Hasudungan Purba)