12 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ASKep PTPN IV Kebun Mayang Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM

ASKep PTPN IV Kebun Mayang Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Seorang wartawan media online mengaku mendapat dugaan ancaman dari seorang Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM setelah terbitnya pemberitaan terkait kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di lingkungan perkebunan tersebut, Rabu (10/06/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, peristiwa tersebut terjadi saat wartawan yang bersangkutan sedang melintas dan kemudian dihentikan oleh oknum Askep yang diduga merasa keberatan atas pemberitaan mengenai kondisi TBM di Kebun Mayang.

Menurut keterangan wartawan tersebut, oknum Askep PM kemudian menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai bernada ancaman terkait pemberitaan yang sebelumnya dimuat media online Infopersadanews.id berjudul “Anggaran Pemeliharaan Diduga Masuk Kantong, Ratusan Hektar TBM di PTPN IV Regional II Kebun Mayang Terlantar Bagaikan Hutan.”

Dalam keterangannya, wartawan tersebut mengaku menerima ucapan sebagai berikut:

“jangan kau beritakan kebun itu, Mengganggu keluargaku kau. Untuk apa kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Biar kau kenal aku. Kau pikir takut aku? Entah siapa nanti mati dijogal. Ayo main kita, berdua kalian, gak takut saya!”

Kutipan tersebut merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan pengaduan kepada media ini dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.

Menanggapi pernyataan tersebut, wartawan yang bersangkutan mengaku tetap berupaya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Saya wartawan. Kalau tidak terima terkait pemberitaan, silakan buat surat keberatan atau hak jawab kepada redaksi saya,” ujarnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, setelah percakapan tersebut berlangsung, oknum Askep kemudian meninggalkan lokasi.

Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, yang mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut.

“Kalau tidak mau pekerjaannya dikritisi atau diberitakan, seharusnya pengelolaan perkebunan dilakukan sesuai SOP. Ini perusahaan BUMN, aset negara yang harus diawasi bersama. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan mengancam wartawan,” tegasnya.

Menurut Panjaitan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Peristiwa tersebut juga memunculkan perhatian terkait pengelolaan TBM di Kebun Mayang yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan. Sejumlah pihak menilai bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan pada perusahaan negara merupakan bagian dari kepentingan publik yang dapat menjadi objek pengawasan masyarakat.

Terkait dugaan ancaman terhadap wartawan, sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan apabila laporan resmi diajukan dan terbukti memenuhi unsur pidana, di antaranya ketentuan mengenai pengancaman dalam KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II maupun Askep yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Hasudungan Purba)