29 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Pematang Siantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan

Polres Pematang Siantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik –

Polres Pematang Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, pada Kamis malam 24 September 2026 sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan dalam pengungkapan diamankan satu orang pria inisial H (42) warga Batu V Kampung Huta III Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki akan membawa narkoba jenis sabu di daerah jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis malam 24 September 2026 sekira Pukul 21.45 Wib Tim berhasil mengamankan tersangka H sedang duduk di atas sepeda motornya merk Honda Revo BK 6473 TAJ di parkiran Purnama Raya Guest House.

Saat diamankan, tangan kanan tersangka H melemparkan 1 bungkus kotak rokok merk Surya ke tanah. Melihat itu Tim Opsnal langsung menyuruh tersangka H mengambil 1 bungkus kotak rokok merk Surya tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip di dalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,45 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi dari tangan kirinya.

Diinterogasi Tersangka H mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki – laki inisial C (lidik) yang berada di Sionggang Kabupayen Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap C ke Sionggang tetapi belum ketemu sehingga tersangka H beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka H sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a)UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(Hasudungan Purba)