Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa Simalungun Dibekuk Kurang dari 48 Jam

Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa Simalungun Dibekuk Kurang dari 48 Jam

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminal. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit handphone milik seorang kasir di salah satu tempat usaha spa di wilayah Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 20.37 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polsek Gunung Malela kembali berhasil mengungkap pelaku kejahatan dengan cepat dan profesional, membuktikan bahwa kami hadir dan serius dalam melindungi setiap laporan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Nadya Ramadhani (22), yang bekerja sebagai kasir di Viral Spa, tertidur di sofa dekat meja kasir.

Saat terbangun, korban mendapati dua unit handphone miliknya telah hilang. Barang yang dicuri berupa satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 kapasitas 128 GB warna putih, dengan total kerugian diperkirakan Rp8.300.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 WIB, yang tercatat dalam laporan polisi.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat. Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri identitas pelaku,” ucap AKP Hengky.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap. Pelaku diketahui bernama Bobby Ios Sihombing (30), warga Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Oppo A5, satu unit iPhone 13, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi BB 4679 OA.

“Tidak butuh waktu yang lama pelaku berhasil kita amankan dan seluruh barang bukti turut disita. Pengakuan pelaku memperkuat proses hukum yang akan kami lanjutkan,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, gelar perkara, hingga tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan respons cepat, profesional, dan terpercaya. [Hasudungan Purba/P.Shal]