Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Simalungun Rilis Kinerja Kwartal I 2026: 74 Kasus Narkoba Terungkap, 91 Tersangka Diamankan

Polres Simalungun Rilis Kinerja Kwartal I 2026: 74 Kasus Narkoba Terungkap, 91 Tersangka Diamankan

2 min read


SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkotika secara terbuka melalui press release Kwartal I tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengumumkan hasil penangkapan terbaru terhadap tiga tersangka kasus sabu di Kecamatan Bosar Maligas yang diamankan pada Rabu malam (29/4/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik. “Ini adalah bentuk dari transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Data tidak berbohong bahwa Polres Simalungun terus bergerak maju dalam memberantas Narkoba, dan kami juga ingin masyarakat mengetahui bahwa Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Marganda Aritonang SIk.SH.MM komitmen dan serius dalam hal pemberantasan Narkotika ujar AKP Verry Purba.”

Berdasarkan data yang disampaikan, kinerja pengungkapan kasus narkotika mengalami peningkatan signifikan. “Pada periode Januari hingga April 2026.Kami berhasil mengungkap 74 kasus tindak pidana Narkoba, dan meningkat 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 54 kasus. Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan mencapai 91 orang, naik 16,66 persen dari 78 orang pada tahun 2025,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Selain itu, penyelesaian perkara juga menunjukkan peningkatan dari 26 kasus menjadi 56 kasus atau naik 21,73 persen, yang mencerminkan peningkatan kualitas penanganan perkara oleh jajaran kepolisian.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh satuan di lingkungan Polres Simalungun. Satuan Reserse Narkoba mencatatkan jumlah pengungkapan tertinggi dengan 47 kasus, disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, serta beberapa polsek lainnya dengan kontribusi kasus yang bervariasi.

“Ini kemenangan kolektif. Setiap satuan memberikan sumbangsih nyata,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Dari sisi barang bukti, terjadi penurunan signifikan terhadap jumlah narkotika yang disita. Barang bukti sabu menurun 48,61 persen dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram, ganja turun 84,58 persen, dan biji ganja menurun hingga nol gram. “Penurunan volume barang bukti ini menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah kami semakin terputus akibat gencarnya penindakan yang kami lakukan secara konsisten,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Sebagai tindak lanjut dari upaya berkelanjutan, Kapolres juga memaparkan hasil penangkapan terbaru yang belum termasuk dalam data Kwartal I. Pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MA alias Abay (56), B A S (40), dan P (40). “Saat ditangkap, para pelaku sedang berada di dalam rumah milik adik tersangka Abay, sembari menunggu calon pembeli sabu. Dari tangan tersangka Abay, ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu alat hisap, satu kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, dan tiga unit handphone,” ungkap AKP Verry Purba.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abay mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rizal yang diduga berasal dari Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Aparat kepolisian telah melakukan pengembangan ke lokasi, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Pengejaran terhadap Rizal terus kami lakukan. Tidak ada yang aman dari jangkauan hukum,” pungkas AKBP Marganda Aritonang. [Hasudungan Purba/P.Shal]