Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Wawali Blitar Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ditunggangi Kepentingan Politik

Wawali Blitar Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ditunggangi Kepentingan Politik

2 min read

BLITAR, Mediasuarapublik – Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba (ETS) menilai, pelaporan terhadap dirinya terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Makassar sarat dengan muatan politik.

Elim menjelaskan, ia memang pernah meminjam uang sebesar Rp 800 juta dari seorang pengusaha di Makassar pada awal tahun 2024 untuk keperluan pribadi yang tidak ia ungkapkan secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan urusan utang piutang biasa, bukan tindak pidana.

“Sebetulnya itu utang piutang Rp 800 juta. Sudah saya bayarkan Rp 586 juta sisanya Rp 214 juta,” ujar Elim kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025) malam.
“Tapi memang sengaja ada yang menunggangi kepentingan ini jadinya ke mana-mana,” tambahnya.

Menurut Elim, isu utang piutang tersebut pernah mencuat di media sosial pada akhir 2024, tepat ketika dirinya maju dalam Pilkada Kota Blitar sebagai calon wakil wali kota mendampingi Syauqul Muhibbin (Mas Ibin). Ia menilai, kemunculan isu tersebut kala itu merupakan bagian dari serangan politik yang ditujukan untuk menjatuhkan citranya.

Kini, persoalan yang sama kembali muncul setelah dirinya mengkritik kebijakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang menurutnya tidak melibatkan dirinya.
“Saya kemarin habis mengkritisi kebijakan kepala daerah tentang mutasi itu. Ya. Jadi saya tidak mau fitnah. Cuma momennya kok bersamaan. Ini tidak satu dua kali. Ya kita ini jadi hafal dengan alur-alurnya,” ujar Elim.

Elim menegaskan akan berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Ia juga mempertimbangkan untuk menggugat balik dengan pasal pencemaran nama baik, meski belum menyebutkan secara jelas pihak yang akan digugat.
“Berarti orang ini (pemberi utang) tidak respek ke saya. Kalau respek saya lanjutkan pembayaran,” katanya.
“Ini merugikan saya. Saya akan cari dulu delik-deliknya. Saya tidak ada niat buruk sebetulnya. Ini tentang nama baik saya, bukan lagi masalah utang piutang,” imbuhnya.

Menurutnya, perkara ini tidak memiliki unsur pidana, sehingga ia merasa tidak terancam oleh laporan tersebut.
“Saya kira saya aman-aman saja. Kasus ini tidak ada kaitan dengan pidana,” ujar Elim.

Terkait surat panggilan pemeriksaan, Elim membenarkan bahwa dirinya telah diminta memberikan keterangan ke Polrestabes Makassar pada 13 Oktober 2025. Ia juga mengaku sudah mengirim surat penjelasan pada tanggal 8 atau 9 Oktober 2025.

Elim menjelaskan, sisa utang sebesar Rp 214 juta itu sebelumnya telah disepakati dalam surat pernyataan kesanggupan pembayaran yang dibuat pada Oktober atau November 2024, saat dua orang utusan dari pihak pemberi pinjaman mendatanginya. Namun, ia mengaku tidak mengingat detail isi perjanjian tersebut dan menyebut tidak ada batas waktu pelunasan yang ditetapkan.
“Sebenarnya kalau tidak blow up pasti saya selesaikan dengan baik-baik. Ini niatnya mau ramai. Saya tidak tahu siapa di belakang ini,” tutup Elim. [D/Red]