Kasus Macetnya Pelayanan di Desa Pamotan: Anggaran Dana Desa 2024 Diduga Dikorupsi Oleh Kepala Desa Pamotan
7 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kasus macetnya pelayanan di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan lantaran keuangan operasional yang diduga diselewengkan Kades kian memanas dengan mencuatnya beberapa pengakuan baru dari timlak hingga dilakukannya investigasi lapangan oleh anggota LSM DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Lamongan yang didampingi oleh LSM Badan Anti Korupsi Republik Indonesia (BAKRI), awak media dari SPL TV Lamongan dan Surat kabar Harian (SKH) Suara Publik.

”Kita mendatangi kantor desa kali ini ingin mendapat penjelasan dari Pak Rebi selaku Kades Pamotan, akan tetapi sudah kita tunggu beliaunya sampai siang, beliaunya tak kunjung datang ke kantor desa. Kita kesini didasari atas kecurigaan adanya penyelewengan dari anggaran pembangunan fisik yang diduga dilakukan oleh kepala desa. Jika kita mengaca pada biaya operasional saja sudah diselewengkan, sesuai dengan keterangan dari perangkat desa kemaren,” jelas ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Lamongan, Suliono, S.H. kepada Mediasuarapublik, Jumat (09/05).

Di kantor desa, awak media dan LSM ditemui oleh Sekdes Pamotan, Yogik Krida Lakasana dan beberapa kaur dan kasi lainnya yang sedang bertugas.
”kita beruntung, disini ada pak Sarman selaku ketua timlak pembangunan fisik di tahun 2024 yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Masyarakat,” kata Suliono.

Saat ditanya terkait pembangunan fisik yang ada di Desanya, Sarman mengaku jika dirinya hanya dicantumkan namanya saja sebagai ketua tim pelaksana (timlak) tanpa mengetahui apa-apa dan tidak pernah menerima upah.
”Timlak mek digawe jeneng tok (jadi timlak hanya digunakan nama saja) saya cuma tau jika bangunan jika sudah selesai dan tanda tangan. Saya juga tidak pernah menerima (upah menjadi timlak),” ungkap Sarman.
Usai mendapat pengakuan dari ketua timlak, anggota LSM dan awak media didampingi sejumlah perangkat desa menuju ke beberapa titik lokasi pembangunan fisik dengan sumber anggaran Dana Desa 2024 berbekal print out APBDes tahun 2024 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

”Pada lokasi pertama kita mendatangi pembangunan tembok penahan tanah atau TPT yang berada di Dusun Sapon, jika melihat RAB bangunan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp. 83.488.000 yang dibagi menjadi dua, dengan volume panjang 65 meter, tebal 30 centimeter, tinggi 90 centimeter. Yang kedua panjang 26 meter, tebal 30 centi dan tingginya 50 centimeter. Namun saat kita melakukan pengukuran ketinggian bangunan, tinggi bangunan ini kita temukan hanya 54 centimeter. Dan batu yang dipakai pada RAB yang kita bawa ini menggunakan batu belah, akan tetapi pada pengerjaannya menggunakan batu pedel. Dari sini saja kita bisa menduga jika dari anggaran yang digelontorkan, diduga hanya direalisasikan sekitar 30 juta saja,” ucap suliono.

Pada lokasi kedua, pada pembangunan TPT yang berlokasi di Dusun Ngegreng, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 175.000.000.
”Bangunan ini memiliki volume pada RAB kanan kiri panjang 111 meter, tebal 30 centi meter, tinggi sebelah kanan 50 centi meter dan kiri 1,3 meter. Akan tetapi saat kita melakukan pengukuran tinggi bangunan sebelah kiri tingginya hanya 1,2 meter, kondisi bangunannya juga sudah terjadi retak sampai bawah. kita menduga jika hanya menghabiskan anggaran kisaran 50 sampai 60 juta saja,” jelasnya.

Pada lokasi ke tiga, lanjut Suliono, yang masih di Dusun Ngegreng berupa rabat beton dengan anggaran Rp. 59.426.300.
”Di lokasi ini, kita tadi melihat pada RAB ada pembangunan TPT yang menghabiskan anggaran sekitar 64 juta, tapi pada RAB nya disini dua anggaran tapi hanya menghabiskan anggaran 59 juta itu. Kita menduga jika untuk TPT nya diduga tidak dikerjakan, jadi hanya mengerjakan dua anggaran tapi diduga hanya satu anggaran yang direaliasikan. Saat kita mencoba melakukan pengukuran ketebalan rabat, bangunan ini hanya memiliki tebal 11 centi meter padahal pada RAB nya memiliki tebal 12 centimeter, sedangkan untuk lebarnya jika sesuai RAB 2,5 meter namun pada realisasinya hanya 2,38 meter. Kondisi bangunannya sendiri juga sudah terjadi banyak pengelupasan dan patahan dibanyak tempat,” ujarnya.

Pada lokasi ke empat yakni pada pembangunan TPT yang berlokasi di Dusun Sumbersoko yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 102.000.000 lebih.
”Untuk TPT ini harusnya menggunakan batu belah, tapi yang digunakan pada pembangunan ini batu belah yang diduga tidak sesuai standart analisa belanja atau SAB. Disini untuk RAB nya tidak sama, jadi ada yang tinggi dan ada yang rendah. Saat kita melakukan pengukuran pada bagian yang paling tinggi, saat diukur memiliki tinggi 1,22 meter, dan untuk tebalnya disini rata-rata ketemu 28 centimeter. Jika kita analisa, kita menduga bangunan ini hanya menghabiskan anggaran sekitar kurang lebih 35 sampai 40 juta saja,” ungkapnya.

Pada lokasi ke lima yakni pada pembangunan TPT yang berlokasi di Dusun Pamotan, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 152.920.600 tepatnya di sebelah mushollah.
”Pembangunan ini dibagi menjadi 6 bagian, tapi sifatnya hanya menambahkan atasnya saja, untuk volumenya memiliki tebal 30 centimeter, tinggi 30 centimeter. Pada RAB nya bangunan ini harusnya memakai batu belah, akan tetapi untuk realisasinya memakai batu pedel sama dengan yang lain. Saat kita melakukan pengukuran, bangunan ini hanya memiliki tinggi 20 centimeter. Kita menduga jika, bangunan ini hanya menghabiskan anggaran sekitar 40 juta,” katanya.

Dilokasi ini, ada banyak pemuda Desa Pamotan yang berkumpul untuk melihat investigasi yang dilakukan. Seusai mendapat penjelasan dari tim investigasi terkait beberapa pembangunan di Desa Pamotan yang diduga tidak ada yang sesuai dengan RAB, para pemuda mengharap untuk Kades Rebi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
”Kami selaku para pemuda desa Pamotan meminta untuk pak kades mengundurkan diri, Setujuu (diikuti serempak oleh semua pemuda yang hadir),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Mediasuarapublik pada, Kamis (08/05), Beberapa perangkat Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kecamatan Sambeng pada, Kamis (08/05/25) untuk melakukan audiensi dengan Camat Sambeng. Kedatangan mereka merupakan bentuk respons terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa Pamotan, Rebi kepada Camat, yang menyatakan bahwa para perangkat desa tidak pernah berada di Kantor Desa selama jam kerja.
Sekretaris Desa Pamotan, Yogik Krida Laksana menyatakan keberatan atas laporan tersebut dan menilai pernyataan Kepala Desa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dalam audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan klarifikasi dan kronologi aktivitas mereka sehari-hari sebagai bentuk pembelaan atas kinerja mereka yang dinilai tidak adil.
“Sebelum ini saya pada hari Jum’at tanggal 02 Mei kemaren saya sudah dipanggil oleh Pak Mulyono selaku Kasi PMD Kecamatan Sambeng. Dan saat ini kami disini bersama beberapa perangkat merasa tidak terima atas laporan itu, apa yang dituduhkan itu tidak benar,” tegas Yogik.
Yogik menyampaikan, jika sudah beberapa tahun ini biaya operasional kesekretariatan desa tidak diberikan oleh Kades Rebi.
“Kami juga ingin menyampaikan jika dikantor juga tidak ada apa-apa komputer kami rusak, printer juga rusak, bahkan untuk kertas beli kertas saja kami tidak bisa karena biaya operasional sekretariatan beberapa tahun ini tidak dikasihkan (sama pak kades). Itu juga berdampak pada pelayanan kita kepada masyarakat, jadi kita di mata masyarakat itu kesannya tidak bisa bekerja. Padahal pak kades sendiri yang seharusnya sering berkoordinasi dengan perangkat desa,” jelas Yogik.
Yogik mengatakan, jika ia sudah mencoba berkomunikasi dengan Kepala Desa terkait masalah-masalah yang dialami. Namun Kepala Desa menjawab jika tidak ada anggaran.
“Sering saya ngobrol sama pak kades terkait hal ini, tapi beliaunya menjawab jika tidak ada anggaran. Padahal anggaran itu ada. Seperti wifi kantor desa juga tidak terbayar selama beberapa tahun dan akhirnya dikantor tidak ada wifi, itu juga berdampak pada laporan kita yang saat ini yang bersifat online semuanya tapi kita yang selalu disalahkan,” katanya.
Yogik juga mengungkapkan jika anggaran pengelolaan keuangan desa yang seharusnya berada dibawah naungan Sekretaris Desa (Sekdes) juga tidak diberikan oleh Kades Rebi.
“Yang menjadi hak kesekretariatan dibawah saya pertahunnya rata-rata 9 jutaan. Tapi dari awal saya menjabat tahun 2021 sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang itu sama sekali,” ungkapnya.
Pada sesi yang sama, Kasi Perencanaan Desa Pamotan, Iswan mengungkapkan jika banyak anggaran desa yang juga diduga tidak dicairkan oleh Kades Rebi. ia juga mengatakan jika ada jabatan operator desa seharusnya dijabat oleh orang lain tapi orang tersebut diduga hanya dipakai namanya saja dan ia yang mengerjakan tugasnya.
“Seperti anggaran Operator Desa yang pertahunnya itu kurang lebih 7 juta 200 ribu. Tapi seharunya operator desa ini dijabat oleh Pak Karjani tapi semua pekerjaannya saya yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya saya juga tidak dikasih apa-apa sama pak kades. Seingat saya mulai tahun 2020 saya sudah mengerjakan tugas sebagai operator namun mulai 2020 itu sampai 2023 tidak dicairkan baru tahun 2024 kemaren saya dikasih dan itupun dibagi dua dengan bendahara desa padahal setiap tahunnya muncul anggaran tersebut di APBDes,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Iswan, ada tunjangan RT dan RW yang belum sepenuhnya diberikan kepada yang bersangkutan.
“Ditahun 2024 ini ada anggaran penyediaan sarana tetap perkantoran yang nilainya kurang lebih Rp 17.025.773 yang tidak dicairkan, adalagi penyediaan operasional Pemerintah Desa dari anggaran Dana Desa senilai kurang lebih Rp. 25.800.000 pada APBDes tahun 2023 kemaren itu dicairkan, tapi seingat saya untuk 2020 sampai 2022 dan 2024 kemaren itu tidak dicairkan, adalagi anggaran yang nominalnya kurang lebih Rp. 7.500.000 untuk penyusunan atau pemutakhiran profil desa dari mulai 2020 sampai 2024 yang juga tidak dicairkan,” rincinya.
Sama halnya, lanjut Iswan, terdapat anggaran penyusunan RJPMDes RKPP Desa mulai tahun 2020 – 2024 kurang lebih Rp. 2.500.000 yang juga diduga tidak dikasihkan, selain itu ada juga anggaran untuk penyusunan keuangan desa kurang lebih Rp. 2.500.000 mulai tahun 2020 hingga 2024 yang diduga tidak dicairkan oleh Kades Rebi.
“Terakhir, ini ada anggaran untuk peningkatan pengelolaan keuangan Desa yang nominalnya kurang lebih Rp. 7.200.000, anggaran ini juga seingat saya mulai tahun 2020 hingga 2023 kemaren tidak dicairkan.
Bendahara Desa Pamotan, Sutono juga mengungkapkan jika Kepala Desa Pamotan, Rabi selalu menguasai uang pencairan Dana Desa dari Bank Jatim sendiri meski berangkat bersama dirinya.
“Saat pencairan memang selalu sama saya, tapi uang di teller bank itu langsung diambil dan dibawa sendiri oleh pak kades,” jelasnya.
Seusai audiensi yang dilakukan dengan Camat Sambeng, Sukur, pihaknya menjelaskan jika Camat bersedia untuk mempertemukan mereka dengan Kades, Rebi untuk melakukan mediasi. [TIMSUS]
