Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Diduga Tidak Sesuai RAB, Pembangunan di Desa Cangkring Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Diduga Tidak Sesuai RAB, Pembangunan di Desa Cangkring Diduga Dikerjakan Asal-asalan

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan bersama awak Media Suara Publik mendatangi Desa Cangkring, Kecamatan Bluluk. Dalam hal ini, terkait adanya pengaduan masyarakat bahwa, pembangunan yang dikerjakan Pemdes Cangkring diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi yang didapat, Desa Cangkring mendapatkan bantuan BKKPD 2023 berupa Pembangunan Gapura Desa yang senilai Rp. 60 juta. Akan tetapi pembangunan tersebut diduga tidak sesuai RAB. Selain itu, adapun bantuan Pembangunan TPT Desa Dusun Cangkring yang dianggarkan Rp. 50 juta. Akan tetapi setelah di cek oleh LSM KPK Tipikor Kab. Lamongan, diduga bangunan tersebut hanya dikerjakan kurang lebih 30% dari anggaran.

Sementara itu, untuk Dana Desa (DD) 2023 dari Desa Cangkring sebesar Rp. 926.715.000, yang diduga untuk pekerjaan fisiknya tidak sesuai dengan RAB.

Lebih lanjut, di tahun anggaran 2024 Desa Cangkring mendapatkan DD sebesar Rp. 933.202.390. Sama halnya, dalam pembangunannya juga diduga dikerjakan asal-asalan. Dalam hal ini, LSM DPD KPK Tipikor menemukan temuan pembangunan Rabat Beton di Dusun Bowo yang diduga tidak sesuai dengan RAB. Dibuktikannya rabat tersebut setelah diukur tingginya 13-14 cm, dan lebarnya kurang lebih 2,5 m.

Perlu diketahui, hampir semua pekerjaan di Desa Cangkring tidak dipasang papan proyek, yang mana hal ini sudah menyalahi aturan UU KIP tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya, LSM DPD KPK Tipikor bersama SKH Suara Publik mendatangi kantor desa Cangkring dengan tujuan mengonfirmasi Kepala Desa terkait adanya temuan tersebut. Akan tetapi Kades tidak ada ditempat, tidak habis disitu LSM KPK Tipikor berusaha menghubungi Kades lewat Whatapps.

“Mohon maaf saya ada acara voli di kecamatan dan terima kasih atas sarannya papan proyek akan siap dipasang,” jawab Kades Cangkring lewat Whatapps.

Hal ini menjadikan Kades Cangkring terkesan tidak bertanggung jawab dan menutup-nutupi permasalahan pembangunan tersebut. Dalam hal ini LSM KPK Tipikor akan melakukan pelaporan ke pihak yang terkait. [Timsus]