Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pembangunan di Desa Talunrejo Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Pembangunan di Desa Talunrejo Diduga Dikerjakan Asal-asalan

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Masyarakat Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan melaporkan dugaan kejanggalan pada pembangunan fisik yang ada di desa setempat kepada LSM DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan.

Laporan tersebut meliputi, banyaknya pembangunan di Desa Talunrejo yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa (DD) hingga Bantuan Khusus Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, Desa Talunrejo mendapatkan alokasi DD sebesar Rp. 764.613.500. Sedangkan pada tahun 2023 Desa Talunrejo mendapatkan alokasi DD sebesar Rp, 982.369.000 dan 3 BKKPD sebesar Rp. 210.000.000.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Suliono, S.H. selaku Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan yang didampingi awak media dari Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik mendatangi Kantor Desa Talunrejo guna melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Talunrejo, Sutikno.

“Kita tadi sudah mendatangi Kantor Desa Talunrejo, akan tetapi Kantor Desa dalam kondisi sepi tidak ada perangkat sama sekali. Kita juga sudah mencoba menghubungi kepala desa melalui WhatsApp, akan tetapi tidak ada balasan sama sekali,” kata Suliono, Senin (05/08).

Sesuai aduan masyarakat, lanjut Suliono, pihaknya memutuskan untuk langsung menuju ke salah satu bangunan rabat beton yang menurut keterangan dari warga merupakan proyek dengan sumber anggaran berasal dari DD tahun 2023 yang kondisinya cukup parah.

“Informasi dari warga bangunan ini sumber anggarannya dari Dana Desa 2023, kondisinya sangat parah. Sudah mengelupas dan hancur, dan setelah dilakukan pengukuran bangunan rabat ini memiliki ketebalan yang tidak sama ada yang 13 Centi dan ada yang 15 Centi. Kami menduga bangunan ini dikerjakan sangat tidak sesuai dengan RAB,” katanya.

Rabat Beton

Lebih lanjut, Suliono juga mengungkapkan, jika pihaknya juga menemukan bangunan Pedelisasi Jalan Usaha Tani (JUT) dan Tembok penahan Tanah (TPT) yang tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.

“Kami menduga bangunan ini baru (dikerjakan pada tahun 2024), sayangnya bangunan tidak dilengkapi dengan papan proyek dan ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP,” jelasnya.

Pedelisasi Jalan Usaha Tani (JUT)

Jika merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas dan tegas, bahwa masyarakat wajib tau terkait program apapun yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karna Setiap Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi publik dengan cepat dan tepat waktu.

“Dengan temuan ini, kita akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” pungkasnya. [Timsus]