40 Dokter Spesialis Dukung Layanan RSUD Siantar, BAKUMKU: Master Plan Jangan Berhenti Jadi Dokumen
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar saat ini didukung sekitar 40 dokter spesialis untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, keberadaan sumber daya manusia tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan fasilitas, kapasitas pelayanan, sistem rujukan, serta kesiapan infrastruktur sebagaimana direncanakan dalam Master Plan RSUD.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) dalam audiensi bersama manajemen RSUD dr. Djasamen Saragih yang digelar di Ruang Rapat Melati, Selasa, 29 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, BAKUMKU membahas 15 isu strategis mulai dari Dasar kebutuhan master plan, kedudukan master plan, kesesuian dengan regulasi terbaru tentang kesehatan, Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN), Tempat Tidur dan Kapasitas Pelayanan, Mutu dan Keselamatan Pasien, Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Dasar Penetapan Lima Center Of Excellence (CoE), Sumber Daya Manusia Kesehatan, Tahapan Implementasi, Keterkaitan dengan APBD, Pengadaan dan Pihak Ketiga, Akuntabilitas Dokumen, Transparansi Informasi Publik, dan Monitoring dan Evaluasi.
Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih memberikan penjelasan atas berbagai isu yang disampaikan BAKUMKU. Ia berharap dukungan masyarakat dan berbagai pihak agar Master Plan dapat segera diimplementasikan secara bertahap, termasuk dukungan penganggaran, sehingga menjadi bagian dari pengembangan RSUD sebagai salah satu pusat pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar.
Menurut Direktur, berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2026, implementasi Master Plan dapat diarahkan mulai tahun 2028. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan pembiayaan, baik dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui APBD, maupun sumber pembiayaan lainnya atau investor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur juga menjelaskan bahwa terdapat dua prioritas utama RSUD dr. Djasamen Saragih dalam tahapan implementasi tersebut, yakni pembangunan fisik layanan jantung dan stroke yang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp166 miliar, serta pemenuhan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp154 miliar, Pungkasnya.
Didukung 40 Dokter Spesialis
Dalam pembahasan mengenai kemampuan pelayanan, Direktur kembali menyampaikan bahwa RSUD dr. Djasamen Saragih saat ini juga didukung sekitar 40 dokter spesialis.
Untuk pelayanan IGD, dokter juga dijadwalkan secara bergiliran. Direktur menyebut terdapat sekitar delapan dokter yang bersiaga dalam pembagian waktu pelayanan pagi, siang, dan malam.
BAKUMKU menilai ketersediaan dokter spesialis tersebut perlu sejalan dengan kesiapan fasilitas, kapasitas tempat tidur, sistem rujukan, kebutuhan pasien, serta pengembangan layanan unggulan yang direncanakan dalam Master Plan.
BAKUMKU menegaskan bahwa Master Plan tidak semestinya hanya menjadi dokumen pendukung, tetapi harus diterjemahkan secara bertahap ke dalam akses strategis, penganggaran, pembangunan fasilitas, penguatan sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, BAKUMKU menengaskan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama manajemen RSUD dr. Djasamen Saragih dapat segera menyusun langkah implementasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, sehingga Master Plan benar-benar menjadi instrumen pengembangan rumah sakit, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.
Wakil Sekretaris DPN BAKUMKU menyoroti bahwa keberadaan sekitar 40 dokter spesialis harus diikuti dengan tata kelola manajemen yang baik. Setiap unsur manajemen perlu menjalankan tugas sesuai fungsi, kewenangan, dan kompetensinya masing-masing, sehingga sumber daya manusia dan fasilitas yang tersedia benar-benar dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan strategis mengenai rumah sakit membutuhkan keterlibatan masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya agar proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik berjalan efektif.
BAKUMKU meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan fungsi manajemen RSUD, bukan untuk menyalahkan individu, tetapi memastikan setiap jabatan memberikan kontribusi sesuai tugasnya dan anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Audiensi juga membahas akreditasi rumah sakit dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan penjelasan Direktur, RSUD dr. Djasamen Saragih baru menyelesaikan proses akreditasi. Direktur juga menyampaikan mengenai status kredensialing atau rekredensialing sebagai bagian dari persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BAKUMKU menilai aspek tersebut perlu diperhatikan dalam pengembangan pelayanan karena berkaitan dengan kemampuan rumah sakit, sumber daya manusia, sarana-prasarana dan keberlanjutan pelayanan bagi peserta JKN.
Audiensi dihadiri Direktur RSUD, Wakil Direktur I/PPTK, Wakil Direktur II, Kabid Keperawatan, Kabid Pelayanan Penunjang Medik dan Nonmedik, Kabag Umum, Humas, staf bagian umum, serta unsur manajemen lainnya.
(Hasudungan Purba)
