Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tutup Celah Wajib Pajak Nakal

Tutup Celah Wajib Pajak Nakal

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menerapkan beberapa teknologi baru dalam sistem pajak yang akan diluncurkan pada tahun depan. Teknologi baru tersebut, seperti penggunaan face recognition untuk mengenali para wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan face recognition dapat digunakan untuk mengenali wajib pajak terdaftar. Menurutnya, teknologi ini bakal menutup celah penyalahgunaan data wajib pajak.

“Ke depan ketika mendaftarkan diri, pada proses akhir nanti ada face recognition. Bisa pakai kamera webcam, harus difoto. Kalau enggak ada fotonya, enggak jadi,” katanya video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Rabu, (23/11/2023).

Sejauh ini, lanjut Dedi, DJP memang belum menggunakan identitas foto dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurutnya, adanya identitas foto dapat menekan risiko penyalahgunaan kartu NPWP orang pribadi.

Sejalan dengan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pendaftaran wajib pajak bakal turut menggunakan face recognition. Fitur face recognition merupakan jenis teknologi biometrik untuk mengenali wajah.

Nanti, data pada Ditjen Dukcapil akan berperan sebagai induk sehingga foto saat pendaftaran ini juga harus cocok.

“Kalau tak sesuai ditolak karena harus sesuai dengan NIK, termasuk foto. Di database kependudukan itu ada foto, nanti dengan face recognition disandingkan,” ujar Dedi.

Dia menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data tersebut bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK. 

Sistem mampu menerima seluruh data termasuk data rekening bank

Dedi Kusnadi, menjelaskan, bahwa sistem pajak baru yang akan diluncurkan pada 1 juli 2024 mendatang, memiliki keunggulan dibandingkan dengan sistem pajak lama, yakni mampu menerima seluruh data termasuk data rekening bank.

“Kelebihan dari sistem yang baru adalah kemampuannya untuk menerima seluruh data dari berbagai sumber, termasuk data rekening bank. Artinya, semua pihak yang menyediakan data, termasuk perbankan dan pelaku ekspor-impor, dapat menginputkan data mereka ke dalam sistem,” ujarDedi dalam sebuah acara Talkshow Radio pada, Senin, (20/11/2023).

Dengan adanya sistem pajak baru ini, semua transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak akan tercatat dalam inti sistem pajak (core tax system). 

Hal ini mencakup transaksi pembelian kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan secara otomatis tercatat dalam sistem.

“Kedepannya, karena sudah tersistem, begitu ada transaksi, misalnya seorang artis mendapatkan pekerjaan dan pembayaran sebesar Rp 100 juta, data tersebut akan otomatis masuk ke dalam sistem,” tambahnya.

“Tahun depan, semua transaksi yang tercatat akan masuk ke dalam sistem, termasuk pembelian kendaraan seperti motor atau mobil,” sambung Dedi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, juga memberikan informasi bahwa core tax system ini akan memberikan kemudahan pelayanan, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya. 

Selain itu, potensi sengketa pajak akan berkurang, dan biaya kepatuhan pajak juga menjadi lebih rendah.

“Ke depannya, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, tapi cukup melaksanakan kewajiban perpajakan melalui ponsel, dan seluruh informasi terkait pajak akan dapat diakses melalui ponsel,” ungkap Nufransa. [AH]