22 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Oknum Kiai di Kediri Akui Setubuhi Santri Saat di Persidangan

Oknum Kiai di Kediri Akui Setubuhi Santri Saat di Persidangan

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Oknum kiai dari salah satu pesantren di Kecamatan Mojo, Kediri mengakui cabuli dan setubuhi santrinya sendiri saat persidangan.

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa itu, KI, 48 tahun, mengakui semua perbuatannya yang mencabuli dan menyetubuhi YI, 22 tahun, santrinya. Dia berdalih melakukan perbuatan tak patut ditiru itu karena khilaf.

Sidang lanjutan digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri secara tertutup. “Dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana ditemui usai sidang kemarin. Di depan majelis hakim, menurut Nanda KI mengakui telah mencabuli dan memerkosa YI.

Meski mengakui perbuatannya, menurut Nanda KI tidak mengingat secara detail waktu kejadiannya. “Jumlah kejadian ini ada empat kali, tiga kali pencabulan dan satu kali pemerkosaan,” lanjutnya.

Apa yang membuat KI nekat melakukan perbuatan tercela dan dilaknat agama itu? Di persidangan dia mengaku khilaf. Salah satu pengasuh Ponpes Roudlotul Quran itu menyebut dia terpancing setelah YI sering datang ke kediamannya pada malam hari. Sebelumnya, YI yang diperiksa sebagai korban mengaku datang ke sana karena sering dipanggil oleh pelaku.

Sementara itu, selain mengakui perbuatan bejatnya, di sidang kemarin juga terungkap fakta KI pernah mendatangi keluarga YI untuk mengajak damai. Namun, usahanya tersebut tidak berhasil karena keluarga YI menolak untuk damai. Akibatnya, proses hukum pun terus berlanjut.

Untuk diketahui, setelah pemeriksaan terdakwa kemarin selesai, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiyantoro memberi kesempatan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan. Sesuai jadwal, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (7/11) nanti.

Seperti diberitakan, sebelumnya YI juga memaparkan jika dirinya dicabuli sebanyak tiga kali. Selebihnya, dia juga diperkosa satu kali. Kejadian pertama berlangsung 27 Januari lalu. Kemudian, kejadian kedua terjadi 26 Februari di lokasi yang sama.

YI dicabuli oleh KI yang tak lain adalah kiainya saat berada di dapur. Di dua pertemuan itu, KI memeluk dan memegang (maaf) payudara santrinya itu. Tak cukup di situ, pada kejadian ketiga KI bahkan memelorotkan sarung YI dan melakukan perbuatan tak senonoh lainnya.Puncaknya, pada 2 Maret lalu YI diperkosa. Dia ditarik ke dalam kamar KI. Di sana KI melakukan perbuatan bejatnya. Tak kuat terus-menurus jadi korban kekerasan seksual, YI nekat kabur dari pesantren pada 3 Maret lalu.

Perbuatan bejat kiainya itu langsung diceritakan kepada keluarganya. Merasa tidak terima, keluarga YI lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. Akibat perbuatannya, KI didakwa pasal 6 huruf C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. [Yud/MED]