18 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kapan Berlakunya Aturan Baru Bikin SIM Punya Sertifikat Mengemudi ?

Kapan Berlakunya Aturan Baru Bikin SIM Punya Sertifikat Mengemudi ?

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) bakalan menerapkan aturan terbaru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Lalu Kapan Berlakunya Aturan Baru Tersebut ?

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Kini, pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

“Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya,” terangnya, Minggu (18/6/2023).

Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

“Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya,” kata dia.

Perpanjangan SIM tak perlu sertifikat mengemudi

Yusri menjelaskan, sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi permohonan SIM telah banyak diterapkan di negara-negara dunia.

Menurut dia, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi, tetapi juga memiliki etika saat mengendarai kendaraan.

“Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali,” ujarnya.

Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.

“Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan,” ucap Yusri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

“Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu,” pungkasnya. [AH]