Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Gelar Kamis dan Jumat Pekan ini
2 min read
SURABAYA, Mediasuarapublik – Sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang bakal digelar kembali pada Kamis (19/1) dan Jum’at (20/1) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berbeda dari sidang perdana yang berlangsung online, pada sidang lanjutan nanti keduanya akan dihadirkan secara langsung di PN Surabaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman menyampaikan dalam sidang hari Kamis (19/1), dua terdakwa akan dihadirkan yakni dari Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisni.
“Dalam persidangan hari Kamis dua terdakwa bakal dihadirkan di PN Surabaya,” jelas Fathur.
Fathur menjelaskan persidangan Haris dan Suko akan masuk ke agenda pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi, karena tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Untuk saksi, lanjut Fathur, setidaknya akan ada 10 sampai 20 orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.
“Saksi 10-20 orang [akan dihadirkan] masih koordinasikan dengan LPSK. Koordinasi dengan LPSK karena di bawah perlindungan LPSK,” ucapnya.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni tiga anggota polisi akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat (20/1) mendatang.
Ketiganya yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Mereka bertiga akan menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (20/1). Teknis sidang tetap dijalani mereka secara daring atau online.
“Jumat (20/1), 3 terdakwa [anggota polisi] yang eksepsi. Enggak ada perintah untuk offline, jadi ya tetap online,” ujarnya.
Diketahui, empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [AH]
