29 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Komisi I DPRD Pematang Siantar Desak Dan Minta Agar PT SHK Diperiksa APH, PHI, Hingga Ditjen Pajak

Komisi I DPRD Pematang Siantar Desak Dan Minta Agar PT SHK Diperiksa APH, PHI, Hingga Ditjen Pajak

2 min read

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Kesabaran Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) tampaknya telah mencapai batas. Menilai proses mediasi berjalan berlarut-larut tanpa kepastian, DPRD akhirnya mendorong agar persoalan tersebut tidak lagi berhenti di meja perundingan, tetapi dibawa ke jalur penegakan hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar, Senin (29/6/2026), Anggota Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar Patar Luhut Panjaitan secara terbuka mengusulkan agar PT SHK diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), penyelesaian sengketanya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Usulan itu muncul setelah DPRD menilai berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi hingga pertemuan informal, tidak mampu menghasilkan kepastian hukum bagi pekerja.

“Kalau memang juga belum ada tindak lanjut yang konkret, baik oleh Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh Aparat Lenegak Hukum  (APH) tegas Patar.

Patar menilai DPRD telah memberi ruang yang cukup agar sengketa diselesaikan melalui musyawarah. Namun hingga rapat berlangsung, menurutnya tidak terlihat langkah nyata yang menunjukkan keseriusan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Bahkan, dia sangat menyayangkan kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam rapat yang dinilai tidak memberikan penjelasan substantif terhadap pokok persoalan.

“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan.Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya.

Bagi Patar, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sengketa yang terus menggantung justru memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja sekaligus menghambat penyelesaian secara hukum.

Karena itu, dia mengusulkan agar DPRD tidak hanya berhenti pada rekomendasi penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga mendorong pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Tak hanya itu, Patar juga meminta agar persoalan tersebut turut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan.

“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Dalam rapat yang sama, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam sengketa hubungan industrial.

Mediator menjelaskan, anjuran yang diterbitkan hanya dapat dijalankan apabila disepakati kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa mediasi memiliki batas kewenangan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, sengketa harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Sikap yang mengemuka dalam RDP ini menjadi sinyal paling keras dari Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar sejak polemik ketenagakerjaan PT SHK bergulir. Setelah serangkaian mediasi tidak menghasilkan titik temu, DPRD mulai mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan pengawasan lintas institusi.

Apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, maka PT SHK berpotensi menghadapi pemeriksaan dari tiga jalur berbeda, yakni hubungan industrial melalui PHI, aspek penegakan hukum oleh APH, serta penelusuran kewenangan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

(Hasudungan Purba)