Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN, Mabes Polri : Kita Siap Ladeni
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.
Menanggapi laporan tersebut, Mabes Polri memastikan siap menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Dedi berkata gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun tidak lagi sebagai anggota Polri.
“Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya dikutip dari CNNindonesia, Kamis (29/12). [AH]
