Tidak ada Titik Temu dalam Mediasi KPU dan Partai Ummat
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Persoalan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 antara Partai Ummat dan KPU berlanjut dalam proses mediasi yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Akan tetapi dalam pertemuan untuk proses mediasi itu tidak menemukan titik temu.
Mediasi tersebut berlangsung tertutup yang digelar selama satu jam. Dari KPU yang hadir ada anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, sementara dari Partai Ummat dihadiri oleh, Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana. Sedangkan dari Bawaslu yang menjadi Mediator, dihadiri oleh dua anggota Bawaslu, Puadi dan Totok Hariyono.
Setelah Mediasi selesai, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa poin tuntutan dari Partai Ummat agar mereka bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, lanjut Ridho, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. KPU disebut perlu melakukan rapat pleno untuk menjawab permintaan yang disampaikan Ummat dalam sengketa proses yang diajukan pekan lalu.
”Kami berharap pada mediasi hari kedua nanti ada kesepakatan yang dapat kita sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga. Kami akan lanjutkan mediasi hari kedua, besok (Selasa) pukul 10.00,” katanya.
Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Berbekal 57 alat bukti, mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat sekaligus menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Fokus gugatan adalah pada verifikasi faktual di dua provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu Anggota Bawaslu Denny Indrayana menuturkan bahwasanya Partai Ummat dan KPU berusaha membangun kesepahaman dalam mediasi tersebut. Mereka telah mengungkapkan tuntutannya ke KPU agar bisa menjadi parpol peserta Pemilu 2024. Namun, KPU belum bisa menjawab langsung karena harus pembicaraan di mediasi perlu dibawa dalam rapat pleno KPU.
Sesuai hukum acara, lanjutnya, mediasi bersifat tertutup. Oleh sebab itu, mereka sepakat untuk tidak menyampaikan detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi. ”Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, mediasi dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister. Jika tidak menemui titik temu, dilanjutkan dengan proses ajudikasi.
Denny optimistis mediasi bisa menghasilkan titik temu. Peluang itu disebut cukup terbuka lebar saat mediasi hari pertama hari ini.
”Besok jam 10.00 akan diteruskan proses mediasi. Besok kita maksimalkan. Tentu harapannya ada kesepakatan membuka ruang bagi Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024,” katanya. [AH/FM]
