Pemerintah Terapkan Pemblokiran STNK yang Nunggak 2 Tahun Mulai 2023
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah menerapkan kebijakan pemblokiran permanen terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak bayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan kebijakan ini diterapkan kepada pemilik kendaraan yang harusnya melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun, namun apabila dalam dua tahun tidak diperpanjang maka akan diblokir permanen.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” jelasnya.
Adapun ketentuan soal pemblokiran STNK yang tidak bayar pajak itu sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, sampai saat ini kebijakan itu belum ditegakkan.
Ketentuan pembolokiran diatur dalam pasal 74 UU tersebut. Ada dua ketentuannya, satu, kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi. Dua, pemilik kendaran tidak melakukan perpanjangan sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Adapun STNK yang sudah diblokir itu tidak dapat diregistrasi ulang, dengan kata lain berlaku permanen. “Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada mobil tapi Cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. Kalau dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Fatoni.
Menurutnya, masyarakat nantinya tidak perlu terkejut karena kepolisian bersama tim Samsat mulai gencar mensosialisasikan rencana kebijakan tersebut.
Langkah tegas pemblokiran ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang lebih dari separuh penerimaan di daerah.
Karena itu, ia juga mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun. Hal itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk patuh pajak.
“Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kaya Fatoni. [AH]
