Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pengusutan Terhadap Beking Tambang Ilegal Dilakukan Sesuai Fakta Hukum

Pengusutan Terhadap Beking Tambang Ilegal Dilakukan Sesuai Fakta Hukum

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya aparat yang menjadi beking dalam tambang ilegal. Penindaklanjutan itu bakalan dilakukan sesuai dengan fakta hukum.

Pengusutan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta kepada TNI dan Polri untuk menindak aparat maupun pensiunan yang menjadi beking bisnis ilegal serta perampasan lahan.

Mahfud MD juga menyindir bahwasanya praktik semacam itu sudah banyak yang mengetahui, akan tetapi tidak ada yang berani untuk menyuarakan.

Mahfud pun memastikan bahwa dirinya bersama dengan Kapolri dan Panglima TNI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. ”Mari, yang lama-lama itu mulai dibuka saja. Kalau diambangkan karena takut, kapan selesainya,” kata Mahfud.

Menanggapi arahan itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan, pada prinsipnya Polri akan bekerja sesuai fakta hukum. ”Jika menemukan fakta hukum dan bukti pelanggaran pidananya, insya Allah tim penyidik pasti akan melakukan tindakan,” kata Dedi, dikutip pada Minggu (18/12).

Tindakan yang dimaksud, lanjut Dedi, adalah melalui proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Ia memberi contoh mengenai penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong, bekas polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk melibatkan instansi lain dalam kasus Ismail Bolong yang diduga terdapat suap, Dedi menyatakan, hal itu dimungkinkan. Semisal, kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik. ”Itu teknis penyidik. Penyidik yang paling tahu tentang itu,” kata Dedi.

Masih terkait dengan Ismail Bolong, ketika dikonfirmasi, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa melaksanakan rencana Kompolnas untuk bertemu dengan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syahardiantono.

Padahal, Kompolnas bermaksud untuk mengklarifikasi dokumen laporan hasil penyelidikan penambanganbatubara ilegal di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim yangdiduga dibekingi dan dikoordinasi oknum anggota Polri dan pejabatutama Polda Kaltim yang dilakukan Divpropam Polri pada 7 April 2022.

Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya sedari awal berharap Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal Polri.

Tim tersebut kemudian ditugaskan untuk mengungkap praktik pidana tambang ilegal dan praktik pemberian uang pelindungan terhadap tambang ilegal sehingga pemeriksaan diharapkan berjalan komprehensif, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, diduga akan terjadi konflik kepentingan karena dalam dokumen hasil penyelidikan penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kaltim, nama Kepala Bareskrim turut disebut sebagai penerima uang setoran.

”Praktik tambang ilegal diduga tidak hanya terjadi di Kaltim, tetapi juga di banyak daerah,” ucap Sugeng.

Senada dengan Sugeng, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, penuntasan isu beking tambang ilegal harus dibedakan dengan kasus tambang ilegal yang memang merupakan masalah jamak dan bersifat menahun. Terkait kasus tambang ilegal, semestinya sudah bisa diselesaikan oleh polda setempat, bukan Mabes Polri.

Oleh karena itu, penuntasan kasus tersebut tidak hanya mengusut kasus tambang ilegal yang diduga dioperasikan Ismail Bolong, tetapi lebih jauh adalah dugaan suap terkait pungutan atau setoran dari tambang ilegal kepada pejabat Polri. Surat Kadiv Propam pada 7 April 2022 sudah jelas menyebutkan aliran setoran tersebut.

”Jika serius mengungkap kasus tersebut, tentu harus secara simultan, tidak bisa parsial. Tambang ilegalnya diusut, aliran dana kepada pihak yang diduga beking juga harus diusut,” kata Bambang.

Namun, lanjut Bambang, sampai saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan Kapolri untuk mengusut dugaan aliran dana suap atau setoran tambang ilegal tersebut.

Demikian pula pernyataan Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD tentang adanya beking tersebut dinilai justru tampak sebagai keluhan yang tidak jelas muaranya. Padahal, yang diperlukan saat ini adalah klarifikasi terhadap surat Kadiv Propam untuk memupus asumsi liar yang akan menggerus kepercayaan publik kepada Polri. [AH/FM]