Pembahasan Final RKUHP di Sidang Paripurna DPR RI
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal membahas kelanjutan RKUHP dalam sidang paripurna pada Selasa (6/12). Pembahasan di Sidang Paripurna itu diketahui bakalan mengesahkan RKUHP setelah sebelumnya sudah disepakati di tingkat I.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyebut tanggal ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Sesuai keputusan rapat Bamus, direncanakan besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata Indra, Senin, 5 Desember 2022.
Pada Senin (5/12), Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi tabur bunga di depan Gedung DPR dalam rangka menolak pengesahan RKUHP. Mereka menilai draf akhir RKUHP versi 30 November 2022 masih mengandung sejumlah pasal bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai aksi penolakan pengesahan RKUHP merupakan hak warga negara untuk mengutarakan pendapat.
Kendati demikian, Dasco menerangkan bahwa pembuatan RKUHP dari waktu ke waktu dibahas dengan hati. Menurut dia, pasal-pasal yang kontroversial telah dikupas dan disesuaikan.
“Dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati. Dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi. Beberapa pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Dasco mengatakan draf akhir RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak. Menurut dia, RKUHP sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR di tingkat I, sehingga pembahasan RKUHP sudah final.
“Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, maka saya pikir itu sudah selesai di DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.
Bivitri menilai draf RKUHP yang yang bakal diketok tingkat dua oleh DPR pada Selasa (6/12) itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.
“Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi,” kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat (4/12).
Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat.
Salah satunya yaitu bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.
“Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana,” ujarnya.
Menurut Bivitri, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol dari rakyat untuk pemerintah makan dibatasi bahkan rentan dipidana. RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden.
“Iya ini untuk kenyamanan presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR memastikan bakal mengesahkan RKUHP sebelum menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang. Hal itu disampaikan Waki Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi disetujuinya RUU KUHP pada pembicaraan Tingkat I di Komisi III.
“Menurut hasil komunikasi dengan ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan rapimkan dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
Terkait masih adanya pasal yang dianggap kontroversi, Dasco meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.
“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik,” ujarnya. [Red/AH]
