Pengambilan Keputusan RKUHP Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPR
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pengambilan Keputusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dijadwalkan DPR dalam rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (6/12/2022).
Seperti yang dilansir dalam situs resmi DPR, pada Minggu (4/12/2022), dimana DPR bakal menggelar Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022) pukul 10.00. Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) membenarkan mengenai rencana tersebut. ”Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco.
Selain pengambilan keputusan mengenai pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, ada dua agenda lain dalam rapat paripurna nanti. Di antaranya, pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan. Kemudian, pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Selain tiga agenda di atas, Dasco belum dapat memastikan apakah dalam rapat paripurna nanti juga akan diambil persetujuan terkait pengesahan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Sebab, hal tersebut belum diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR atau rapat badan musyawarah (bamus) DPR.
”Untuk persetujuan Panglima TNI masih kami lihat apakah Senin (5/12/2022) masih dirapimkan atau dibamuskan. Karena rapim itu, kan, melihat kecocokan waktu pimpinan DPR. Nanti kami akan koordinasikan, dan kami akan kabari media,” tutur Dasco.
Sebelumnya pada Jumat (2/12/2022), Komisi I DPR telah menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo sebagai Panglima TNI. Yudo akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.
Proses panjang RKUHP
Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal surat dari Pelapor Khusus PBB. Ia tidak mau berkomentar terkait isi surat itu karena belum membacanya.
Walakin, Johan Budi, menilai wajar jika ada kritikan-kritikan yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Namun, menurut dia, masyarakat harus melihat bahwa RKUHP telah melewati pembahasan yang panjang. DPR dan pemerintah, kata Johan Budi, sejauh ini telah terbuka untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Bahkan hingga pembahasan terakhir pada 24 November 2022.
”Setiap undang-undang pasti tidak bisa memuaskan 100 persen seluruh masyatakat Indonesia. Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak. Akan tetapi, kita harus menghargai proses yang dilakukan pemerintah dan DPR serta melihat upaya mengakomodasi masukan masyarakat,” tutur Johan. [AH]
