Menteri ATR/BPN Bicara Soal Pengurusan Sertifikat Tanah
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pengurusan sertifikat tanah seringkali menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat, dikarenakan pengalaman yang didapat bahwasanya untuk mengurus sertifkat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menyulitkan dan butuh biaya yang tidak sedikit.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto berjanji akan membuat layanan di BPN lebih mudah tak ubahnya mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
”Layanan akan terus kami perbaiki. Oknum mafia pertanahan di dalam dan di luar lembaga akan ditindak. Masyarakat harus bisa mengurus sendiri sertifikat dan lain-lainnya dengan mudah,” kata Hadi Tjahjanto.
Hadi akan memulai dengan berbagai langkah. Salah satunya, sistem Pelataran, yakni layanan Kantor BPN yang buka hari Sabtu dan hari Minggu agar masyarakat yang bekerja Senin-Jumat dapat mengurus sendiri keperluan mereka di kantor BPN setempat.
Akan ada juga loket layanan khusus bagi pemilik tanah yang mengurus sendiri tanahnya tanpa menggunakan kuasa hukum atau kantor Notaris/PPAT. Ini sudah dimulai di beberapa kantor BPN.
”Misalnya, mengecek status hukum sebidang tanah, ada sengketa atau tidak. Biayanya hanya Rp 50.000. Bayangkan kalau masyarakat mengurus itu dengan bantuan pihak lain, berapa biaya yang harus dikeluarkan. Kami juga membuat layanan pengaduan dan aplikasi lewat telepon genggam,” kata Hadi yang mantan Panglima TNI itu.
Pihaknya secara teratur akan menganalisis dan mengevaluasi pelayanan BPN. Jika ada kepala kantor pertanahan yang tidak menjalankan pelayanan dengan maksimal, akan ditindak atau bahkan diberhentikan.
Kementerian ATR/BPN, menurut Hadi, juga sedang membangun sistem informasi terpadu berisi data kepemilikan tanah secara digital yang nantinya akan tersambung dengan data administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pengecekan data dan tertib administrasi pertanahan dan kependudukan akan lebih mudah. Namun, sertifikat fisik masih akan tetap disediakan.
Saat ini, dari 126 juta bidang tanah, sebanyak 80 juta bidang di antaranya sudah tersertifikasi dengan peta bidang sebanyak 100 juta. Pihaknya tengah memproses pendataan dan sertifikasi 20 juta bidang tanah lainnya.
Pihaknya menargetkan, pada 2022 akan selesai 11 juta peta bidang. Sementara pada tahun 2023 akan dirampungkan 11 juta peta bidang lainnya, dan pada tahun 2024 sebanyak 3,5 juta peta bidang.
Ditambahkan Hadi, pihaknya juga tengah mengurus redistribusi lahan dan proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), selain redistribusi lahan bagi warga yang telah tinggal puluhan tahun di wilayah perkebunan dan semacamnya agar mendapat jaminan sertifikat, sepanjang tidak bersengketa. Kalaupun ada sengketa, pihaknya akan mengupayakan jalan keluar sesuai asas hukum agraria soal keadilan dalam hak atas tanah.
Pihaknya juga tengah gencar menjalankan program sertifikasi dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang pada masa silam dikenal sebagai PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Warga perdesaan yang sudah memiliki sertifikat lewat program sertifikasi Kementerian ATR/BPN dapat menjaminkan sertifikatnya ke bank. Ini akan menambah fungsi tanah dari sisi ekonomi sehingga dapat mengembangkan usaha kecil.
Pada kesempatan ini, Hadi mengingatkan warga untuk tidak segan mengadukan pelanggaran terkait urusan dan kantor pertanahan. Termasuk keberadaan pihak yang mengatasnamakan BPN lalu mengutip biaya. Termasuk biaya program seperti PTSL yang sebetulnya sudah dibiayai negara dan biaya resminya tidak sampai jutaan rupiah. [Red]
