Pemerintah Resmikan Upah Minimum Naik 10 Persen
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Menteri Ketenagakerjaan meresmikan peraturan baru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu, pemerintah mengubah formula perhitungan pengupahan Upah Minimum dengan besaran kenaikan maksimal 10 Persen.
Meski dinilai lebih baik ketimbang tetap mempertahankan formula penghitungan di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diskresi kebijakan itu tetap memiliki sejumlah kekurangan. Salah satunya adalah besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap belum mampu membantu daya beli pekerja secara signifikan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tertanggal 16 November 2022. Regulasi ini kemudian diundangkan pada 17 November 2022. Namun, Permenaker No 18/2022 baru menyebar luas sejak Jumat (18/11/2022) malam.
Sesuai permenaker ini, upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022. Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Sesuai Pasal 6 Permenaker No 18/2022, formula penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 menjadi UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) merupakan keterangan untuk upah minimum tahun berjalan. Adapun maksud dari penyesuaian nilai upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α (alfa).
Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Untuk angka pertumbuhan ekonomi provinsi dan kabupaten/kota yang mesti dimasukkan dalam rumus, permenaker itu mensyaratkan perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I, II, III tahun berjalan, dan triwulan IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi triwulan I-IV dua tahun sebelumnya.
Sementara nilai α merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam Permenaker No 18/2022, nilai α berada dalam rentang 0,1-0,3.
Selanjutnya, setelah diperoleh hasil penghitungan mengikuti Pasal 6, Pasal 7 Permenaker No 18/2022 menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 harus maksimal 10 persen. Apabila hasil penghitungan ternyata kenaikan upah minimum mencapai di atas 10 persen, gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) peraturan itu, jika angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai di formula itu negatif, variabel inflasi pun digunakan. [AH]
