2 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Viral LPK Bela Debitur, Karim Gundul: Perlindungan Konsumen Bukan Kartu Bebas Utang

Viral LPK Bela Debitur, Karim Gundul: Perlindungan Konsumen Bukan Kartu Bebas Utang

3 min read

GRESIK, Mediasuarapublik — Maraknya pendampingan yang diberikan sejumlah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) kepada debitur perusahaan pembiayaan atau leasing ketika menghadapi persoalan tunggakan kembali menjadi perhatian publik.

Advokat dan Praktisi Hukum asal Gresik, Karim Gundul, menilai keberadaan LPK memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Namun, menurutnya, perlindungan konsumen tidak semestinya dimaknai sebagai alasan untuk menghapus kewajiban debitur yang telah disepakati dalam suatu perjanjian pembiayaan.

“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim.

Persoalan Debitur dan Kreditur Harus Dilihat Objektif

Karim menegaskan, sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan harus dilihat berdasarkan fakta, isi perjanjian, serta hubungan hukum yang terjadi.

Menurutnya, debitur memiliki hak memperoleh perlindungan apabila mendapatkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Namun, kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian juga tidak otomatis gugur hanya karena debitur memperoleh pendampingan dari LPK.

“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Karena itu, menurut Karim, persoalan pembiayaan tidak tepat jika hanya dilihat dari satu sudut pandang, baik dengan membela debitur secara mutlak maupun membenarkan seluruh tindakan kreditur.

Menyoroti Jaminan Fidusia

Karim juga menyoroti persoalan Jaminan Fidusia yang kerap menjadi bagian penting dalam pembiayaan kendaraan bermotor.

Ia mengingatkan masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk ketentuan mengenai Sertifikat Jaminan Fidusia dan kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Namun, Karim menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh dipahami secara parsial.

“Ada perjanjian, ada jaminan, dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” katanya.

Menurutnya, adanya jaminan fidusia juga bukan berarti perusahaan pembiayaan memiliki kewenangan tanpa batas untuk bertindak terhadap debitur.

Setiap tindakan dalam pelaksanaan hak berdasarkan perjanjian maupun jaminan tetap harus memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karim: Jangan Memahami Hukum Setengah-Setengah

Perdebatan mengenai leasing, tunggakan kredit, penarikan kendaraan, fidusia, debt collector, hingga perlindungan konsumen semakin banyak muncul di media sosial.

Karim menilai masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi hukum yang disampaikan secara singkat tanpa menjelaskan konteks dan dasar hukumnya secara menyeluruh.

“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi maupun tawaran pendampingan yang memberikan kesan bahwa persoalan tunggakan pembiayaan dapat diselesaikan secara sederhana.

Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda karena bergantung pada isi perjanjian, kondisi pembayaran, status jaminan, tindakan para pihak, serta fakta hukum yang menyertainya.

Hak Konsumen dan Kewajiban Debitur Harus Berjalan Seimbang

Karim mengatakan edukasi hukum kepada masyarakat sangat diperlukan agar debitur memahami hak sekaligus kewajibannya.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga harus memahami batas kewenangan serta menjalankan haknya sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkas Karim.

Ia menegaskan bahwa persoalan fidusia bukan semata-mata mengenai pertanyaan apakah kendaraan dapat ditarik atau tidak.

Di balik persoalan tersebut terdapat perjanjian, hak, kewajiban, jaminan, prosedur, serta tanggung jawab hukum yang harus dipahami secara utuh dan seimbang.

Karena itu, menurut Karim, masyarakat sebaiknya tidak memahami hukum hanya berdasarkan potongan informasi yang viral di media sosial. Edukasi dan pendampingan hukum harus diarahkan untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan. [EKO NH]

Catatan: Tulisan ini merupakan pemberitaan atas pandangan yang disampaikan Karim Gundul dan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh LPK, debitur, maupun perusahaan pembiayaan. Setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.