KUD Minatani Brondong Diduga Tahan Ijazah Karyawan
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik — Kelompok usaha di bawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD) Minatani Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga masih menahan ijazah asli milik sejumlah karyawannya.
Praktik tersebut menjadi sorotan lantaran pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Informasi mengenai dugaan penahanan ijazah tersebut diperoleh Tim Media Suara Publik dari keterangan salah seorang karyawan yang mengaku bekerja di lingkungan usaha KUD Minatani Brondong.
Karyawan tersebut membenarkan bahwa ijazah asli milik karyawan yang bekerja di lingkungan induk usaha KUD Minatani disebut disimpan oleh pihak kantor.
“Iya, ijazah asli karyawan yang bekerja di induk usaha KUD Minatani ditahan oleh kantor,” ujar karyawan tersebut melalui sambungan telepon kepada Tim Media Suara Publik, Sabtu (15/8/2026).
Menurut sumber tersebut, penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk jaminan kepada badan usaha. Pihak pengelola disebut khawatir ada karyawan yang meninggalkan pekerjaan sementara masih memiliki tanggungan kepada perusahaan.
“Alasannya sebagai jaminan. Kalau ada karyawan yang keluar dari badan usaha dan masih mempunyai tanggungan, ijazah itu menjadi jaminan kepada perusahaan,” katanya.
Namun, praktik tersebut patut dipertanyakan karena SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara khusus mengatur larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Penahanan dokumen pribadi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja yang hendak mengakhiri hubungan kerja atau mencari pekerjaan di tempat lain.
“Kalau ijazah ditahan, karyawan yang ingin keluar juga menjadi kesulitan karena dokumen aslinya masih berada di kantor,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu dalam ketentuan pemerintah, antara lain apabila ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja dan terdapat perjanjian kerja tertulis.
Karena itu, perlu dipastikan apakah penahanan ijazah yang diduga dilakukan di lingkungan usaha KUD Minatani Brondong termasuk dalam kondisi yang diperbolehkan atau justru bertentangan dengan ketentuan SE Menaker tersebut.
Selain itu, hingga berita ini diterbitkan, Suara Publik belum memperoleh keterangan resmi dari pengurus maupun manajemen KUD Minatani Brondong terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh dasar kebijakan penahanan ijazah, jumlah pekerja yang terdampak, mekanisme penyimpanan dokumen, serta alasan pihak pengelola masih menerapkan kebijakan tersebut apabila memang benar dilakukan.
Suara Publik juga akan berupaya meminta keterangan dari instansi ketenagakerjaan terkait untuk memastikan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut. [Asy/TImsuss]
