Diduga Tahan Upah Karyawan 14 Hari, PT Tanah Mas Kencana Abdi Disorot: Ada Apa dengan Aturan 15 Hari Kerja?
3 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Dugaan penerapan aturan pembayaran upah minimal setelah 15 hari kerja di PT Tanah Mas Kencana Abdi menuai sorotan. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah seorang pekerja mengaku telah bekerja selama 14 hari, kemudian mengundurkan diri karena kondisi sakit dan setelah mengalami kecelakaan, namun disebut belum menerima upah atas pekerjaan yang telah dijalankannya.
Pekerja tersebut mengaku telah menjelaskan kondisi kesehatan dan alasan pengunduran dirinya kepada pihak perusahaan. Namun, menurut keterangan yang diterima, pembayaran upah tetap tidak diberikan dengan alasan masa kerja belum mencapai 15 hari.
Pertanyaannya: apakah aturan internal perusahaan dapat menjadi alasan untuk meniadakan atau menunda hak pekerja atas upah yang telah diperoleh dari pekerjaan yang sudah dilakukan?
Secara hukum, persoalan pengupahan tidak hanya dapat dilihat dari aturan internal perusahaan. Pemerintah telah mengatur kebijakan pengupahan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur antara lain perlindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, serta sanksi administratif.
Selain itu, ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja menempatkan persoalan pengupahan sebagai bagian penting dalam perlindungan pekerja/buruh. UU tersebut mengatur kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan upah.
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan pada pokoknya mengatur hak pekerja/buruh untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan pengupahan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Sementara itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur mengenai pembayaran upah, termasuk jangka waktu pembayaran yang harus memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, klaim adanya aturan “wajib 15 hari kerja baru menerima upah” perlu diperjelas dasar hukumnya: apakah merupakan periode pembayaran yang sah atau justru digunakan untuk menahan pembayaran atas upah yang sudah menjadi hak pekerja.
HRD Tak Merespons Saat Dikonfirmasi
Untuk memperoleh keberimbangan, media/Humas ABJI telah berupaya menghubungi HRD PT Tanah Mas Kencana Abdi guna meminta penjelasan mengenai dasar aturan 15 hari kerja tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, HRD disebut tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi.
Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Di antaranya, apa dasar hukum penerapan 15 hari kerja, bagaimana mekanisme pembayaran bagi pekerja yang berhenti sebelum 15 hari, dan apakah upah atas 14 hari kerja tetap akan dibayarkan kepada pekerja bersangkutan.
Bukan Sekadar Persoalan 15 Hari Persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka 15 hari. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seorang pekerja yang telah melakukan pekerjaan benar-benar kehilangan hak atas upah karena belum mencapai batas waktu tertentu.
Jika memang terdapat ketentuan perusahaan mengenai periode pembayaran upah, perusahaan perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya secara terbuka kepada pekerja. Sebaliknya, apabila terjadi perselisihan mengenai hak upah, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
ABJI: Perusahaan Diminta Terbuka
Humas Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) meminta PT Tanah Mas Kencana Abdi memberikan klarifikasi secara terbuka dan menjelaskan dasar penerapan aturan 15 hari kerja tersebut.
ABJI juga meminta agar hak pekerja yang telah menjalankan pekerjaan mendapat perhatian serius, terlebih dalam kasus pekerja yang mengaku berhenti karena kondisi sakit dan setelah mengalami kecelakaan.
Pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pihak pekerja dan hasil upaya konfirmasi. PT Tanah Mas Kencana Abdi tetap diberikan hak jawab dan ruang untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang berbeda dari pemberitaan ini. [Timsuss]
