25 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Pematang Siantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan

Polres Pematang Siantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Polres Pematang.Siantar melalui Satresnarkoba mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pematang Siantar mengamankan tiga pemuda berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21).

Ketiganya diamankan saat berada di pinggir jalan setelah personil polres Pematang Siantar menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Dari SARP ditemukan 5 butir ekstasi merek Kerang seberat bruto 1,79 gram, sedangkan dari RJS ditemukan 10 butir ekstasi merek Minions seberat bruto 3,47 gram.

Personil  juga mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai dari ketiga pemuda tersebut.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kota Pematang Siantar tetap aman dan kondusif.”Ungkap AKP Irwanta.

(Hasudungan Purba)