Kejagung Serahkan Uang Rampasan Rp 13,2 Triliun ke Negara
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik –Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang rampasan negara hasil perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah senilai fantastis Rp 13,2 triliun. Seremoni penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemandangan luar biasa terlihat di lokasi acara. Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang mencapai Rp 2,4 triliun disusun menyerupai “gunung uang” di tengah aula utama Kejagung. Di salah satu sisi tampak papan besar bertuliskan nominal total rampasan, yakni Rp 13.255.244.538.149, atau setara Rp 13,2 triliun.
Presiden Prabowo tampak mendekati tumpukan uang tersebut dengan ekspresi serius sebelum acara dimulai. Ia kemudian menyaksikan langsung simbolisasi penyerahan uang rampasan negara itu dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Burhanuddin menjelaskan, uang yang ditampilkan secara fisik di tempat acara hanya sebagian kecil dari total keseluruhan rampasan.
“Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Menurut Burhanuddin, uang rampasan ini merupakan hasil kerja panjang tim penyidik Kejagung dalam mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sempat menimbulkan kerugian negara sangat besar. Ia menegaskan, seluruh dana yang disita telah melalui proses hukum dan akan segera disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Acara simbolis penyerahan uang rampasan tersebut menjadi salah satu bentuk akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi, sekaligus menandai komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas kerja keras yang telah dilakukan. Ia menyebut, uang rampasan ini akan memperkuat cadangan kas negara serta menjadi bukti nyata pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. [AH/Red]
