Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Kabupaten Kediri Gandeng Pelaku Usaha dan IWAPI Kabupaten Kediri

Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Kabupaten Kediri Gandeng Pelaku Usaha dan IWAPI Kabupaten Kediri

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Hari kedua pelaksanaan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Kabupaten Kediri mengajak dan mendorong para pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Kediri memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini sekaligus melaksanakan dan mensosialisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satunya sebagai upaya melindungi pelaku Usaha dan Pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang sah.

Pelaksanaan Sosialisasi pada hari kedua yang digelar oleh DPMPTSP tidak jauh berbeda dengan Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu kemarin. Yaitu seputar Perizinan Berusaha serta kepemilikan NIB bagi pelaku usaha diwilayah Kabupaten Kediri. Pada Sosialisasi yang dilaksanakan Kamis, (17/4/2025) peserta yang hadir selain anggota HIPMI juga ada dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kediri.

Peserta yang hadir pada acara sosialisasi selain dijelaskan pentingnya kepemilikan NIB juga mendapatkan penjelasan dari Narasumber. Salah satunya dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri Bidang Tata Ruang.

Dinas PUPR Kabupaten Kediri Bidang Tata Ruang kembali menjelaskan pentingnya Informasi Tata Ruang (ITR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengetahui lokasi dan tempat usaha yang digunakan oleh pelaku usaha sesuai dengan keperuntukan dan perizinan tata ruang kota.

Selain itu Dinas PUPR Kabupaten Kediri kembali menjelaskan potensi wilayah yang bisa dikembangkan oleh pelaku usaha sesuai dengan tata kelola ruang kota. Potensi tersebut perlu dijelaskan guna menjadi rujukan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memilih wilayah mana di Kabupaten Kediri yang bisa digunakan untuk izin tempat usaha skala kecil menengah dan skala besar seperti industri.

Dipenghujung Sosialisasi Narasumber mengajak diskusi dan tanya jawab seputar perizinan dan izin prodak yang dihasilkan oleh pelaku usaha sehingga bisa mengurus dan mendapatkan sertifikat Halal dari Pemerintah. [DS/Red]