DPMPTSP Kabupaten Kediri gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bersama Pelaku Usaha
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri kembali melaksanakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahuj 2025. Sosialisasi dengan melibatkan para pelaku usaha dan UMKM bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum pelaku usaha di Kabupaten Kediri. Acara ini digelar di Cafr Tempat Bercakap Kopi yang berlokasi di Jl. Kartini Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 16-17 April 2025.

Pada kegiatan Sosialisasi Rabu (16/4/2025) pagi, peserta Sosialisasi diikuti oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kediri. Sosialisasi diikuti lebih dari 50 peserta yang tergabung di asosiasi HIPMI Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kediri melalui Ir. Roosana Tri Koesoemastoeti, M.M selaku Sekretaris Dinas menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang hadir dalam acara tersebut.
“Saya mewakili Bapak Kadin yang pada hari ini tidak bisa hadir langsung menyampaikan terima kasih banyak kepada para peserta yang telah hadir. Tidak lupa Bapak Kadin juga menyampaikan ucapan Mohon maaf lahir dan batin.” Ucap Roosana
Dalam giat Sosialisasi Perizinan Berusaha hari pertama selain dihadiri oleh perserta dari pelaku usaha di Kabupaten Kediri juga dihadiri oleh Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya Roosana menyampaikan, DPMPTSP Kabupaten Kediri mengajak para pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Kediri untuk memahami pentingnya para pelaku usaha memiliki izin serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini guna menjamin dan memberi kepastian hukum atas usaha yang dimiliki para pengusaha di Kabupaten Kediri.
“melalui acara ini kami berharap kedepan para pengusaha di Kabupaten Kediri memiliki NIB, sehingga usaha yang dikembangkan kedepan tidak ada masalah administrasi, baik Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tempat usaha yang menjadi lokasi usaha. Khususnya anggota HIPMI Kabupaten Kediri kami secara pribadi siap untuk memfasilitasi terkait legalitas usaha teman – teman HIPMI. Pelaku usaha menjadi penggerak ekonomi dan ekonomi kreatif harus dapat berkembang guna dapat memajukan Kabupaten Kediri, untuk itu penting sekali pelaku usaha memiliki legalitad mulai dari izin usaha dan tempat usaha, sehingga terhidar permasalahan yang mungkin akan menghambat dan terjadi dibelakang hari.” Tutupnya
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Erwien Asmara yang turut hadir dan menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan pentingnya para pelaku usaha di Kabupaten Kediri mengurus dan memliki izin tempat usaha. Dengan memiliki Izin Tata Ruang diharapkan kedepan para pelaku usaha mendapat kenyamanan dikarenakan lokasi kegiatan usahanya tidak bermasalah.
“Para pelaku usaha bukan hanya sekedar memiliki izin, akan tetapi lokasi usaha nantinya sesuai dengan program pemerintah daerah. Jangan sampai pelaku usaha dibelakang hari ternyata lokasi usahanya bermasalah. Kami dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang juga akan memfasilitasi para pelaku usaha untuk memiliki ITR.” Tutur Erwirn
Erwien Asmara pada kesempatan kali ini juga menggambarkan potensi Kabupaten Kediri sehingga para pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas serta dapat mengambil peluang dari potensi wilayah yang berada di Kabupaten Kediri untuk dapat berkembang.
Selain itu para peserta juga mendapatkan materi tentang kepengurusan Sertifikasi Halal prodak dari Narasumber yang hadir. [Ds/Red]