Pembangunan Masjid Al Mukminun Diduga Tidak Transparan Dan Manipulasi Laporan
4 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Program bantuan hibah kepada Kelompok Mayarakat di Kabupaten Kediri diduga terjadi penyimpangan. Dari banyaknya program – program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 salah satunya adalah bantuan yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat atau Tempat ibadah.
Berdasarkan sumber yang diperoleh salah satu tempat ibadah yang mendapatkan bantuan berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Bantuan tersebut disalurkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kepada Pokmas untuk pelaksanaanya kegiatan. Sedangkan untuk penerima bantuan di Desa Wonorejo sendiri yang mendapat bantuan adalah Masjid Al Mukminun yang berada di Dusun Bolorejo.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar pelaksanan kegiatan pembangunan Masjid Al Mukminun adalah Sujito. Guna mendapatkan informasi kegiatan, Tim Media mendatangi rumah Sujito guna koordinasi dan klarifikasi. Berdasarkan keterangan dari Sujito sendiri pihaknya membenarkan, adanya bantuan yang diterima oleh Masjid Al Mukminun pada Tahun 2023 kemarin. Besarnya anggaran yang didapat sebesar Rp. 150.000.000,-.
“Untuk Tahun kemarin kami menerima bantuan sebesar 150 juta, uang tersebut digunakan untuk pembangunan teras/Joglo, tempat parkir dan pagar masjid. Sedangkan untuk untuk anggarannya masih ada sisa sekitar 65 Juta yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pagar masjid.” Jelasnya.
Selanjutnya Tim Media kembali mempertanyakan apakah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah disampaikan kepada Bagian Kesra selaku pihak yang bertanggung jawab pada program ini. Dimana program Tahun 2023 dan maksimal diakhir tahun semua laporan sudah masuk sebagai bentuk pertanggung jawaban program di tahun berjalan. Sedangkan sampai dengan Bulan Oktober 2024 pekerjaan belum selesai. Hal tersebut dirasa janggal, diduga Sujito melakukan manipulasi laporan, karena masih ada program yang belum selesai.
Sementara itu Ayub selaku Takmir Masjid juga tidak mengetahui secara pasti mengenai keuangan yang dikelola oleh Sujito selaku Bendahara. Ayub hanya dilibatkan pada saat pencairan anggaran bantuan hibah Tahun 2023 yang rencananya untuk pembangunan masjid.
“Saya kurang mengetahui mas, setahu saya nominal bantuan yang diterima sebesar 150 Juta, sedangkan untuk pembangunan apasaja saya kurang jelas karena dalam pelaksanaannya sepenuhnya Pak Sujito yang mengerjakan, saya hanya diajak pada saat pencairan saja. Jadi apakah uang tersebut masih sisa apa habis bisa langsung ke Pak Sujito atau nanti saya antar kerumahnya.” Tandas Ayub.
Dalam pelaksaaan kegiatan pembangunan Masjid Al Mukminun diduga adanya ketidak keterbukaan dalam pengelolaan anggaran bantuan. Dimana seharusnya Ketua, Bendahara dan Sekretaris semuanya mengetahui. Berapa nominal bantuan dan dipergunakan untuk apasaja. Minimalnya pada saat Surat Pertanggung Jawaban keuangan dan realisasi program selesai untuk ditanda tangani sebagi bentuk pertanggung jawaban dan untuk dilaporkan kepada pihak yang memberi bantuan, dalam hal ini Bagian Kesra. Akan tetapi justru dalam hal ini para pihak yang berkompeten dan seharusnya bertanggung jawab malah seakan lempar tanggung jawab. Ditambah lagi masih ada sisa anggaran sebesar Rp. 65.000.000,- untuk kegiatan akan tetapi Ketua Takmir malah tidak mengetahuinya.
Dari hal tersebut, Pengawasan dan pembinaan pihak terkait diduga masih lemah sehingga terjadi penyimpangan. Dwi Setyarto Ketua LSM CBN memberi tanggapan yang berbeda, pasalnya bantuan hibah Tahun Anggaran 2023, telah banyak memberi manfaat secara langsung kepada masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan masih saja ada pihak – pihak yang diduga sengaja memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Yang terjadi di Desa Wonorejo Kecamatan Wates kemarin diduga masih lemahnya Monitoring dan Evaluasi dari pihak terkait sehingga terjadi dugaan penyimpangan. Hal itu jelas sangat disayangkan dimana Ketua Takmir dan Bendahara saling lempar tanggung jawab. Dan sejauh apa peran dari Pengawasan, apakah dari Bagian Kesra hanya menerima SPJ atau juga turun lapangan.” Jelas Dwi yang saat itu juga ikut langsung dilokasi.
“Fungsi pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan sangat penting dalam hal pencegahan sehingga program bisa berjalan lancar. Akan tetapi yang terjadi di Desa Wonorejo kemarin sangat disayangkan dimana keterangan dari Ketua Takmir yang tidak dilibatkan dan tidak mengetahui jelas tidak masuk akal, seharusnya Ketua juga ikut bertanggung jawab dalam kegiatan ini, karena dasar Takmir Masjid Al Mukminun mendapat bantuan adalah usulan mereka sendiri. Akan tetapi saat kami mintai keterangan justru Ketua Takmir hanya terlibat di pencairan saja, terus bagaimana SPJ nya, apakah tidak ikut tanda tangan.” Jelas Dwi.
“Belum lagi keterangan Bendahara yang jelas menyampaikan masih ada sisa anggaran sebesar 65 Juta, berarti adanya manipulasi SPJ. Karena program ini Tahun 2023 seharusnya semua sudah clear.” Tambah Dwi.
“Untuk pembangunan Masjid Al Mukminun dengan anggaran 150 juta hanya untuk pembangunan teras/joglo dan tempat parkir estimasi tidak sampai 100 juta. Diduga memang masih ada sisa anggaran yang belum dikerjakan. Hal yang perlu ditindak lanjuti laporan SPJ nya bagaimana apakah tidak sama dengan yang dilapangan.” Tutup Dwi
Hal ini perlu ditindak lanjuti ke Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Kesra, apakah SPJ nya benar – benar sudah dilaporkan atau bagaimana. Sehingga kita bisa mengetahui yang bermasalah itu dimana. Dengan harapan semua pihak bisa melaksanakan sesuai dengan tupoksinya sehingga masyarakat mendapat manfaat dari program – program yang telah dilaksanakan. [DS/Red]